Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lahan PTPN IV Regional V Diduga Diserobot, Polisi Diminta Bertindak

Syamsudin Danuri • Senin, 5 Januari 2026 | 16:55 WIB
Kuasa Hukum PTPN IV Regional V Sinar Bintang Aritonang dan Direktur CV Marutuwu Putra setelah memberikan keterangan pers. (Syamsudin/Radar Sampit)
Kuasa Hukum PTPN IV Regional V Sinar Bintang Aritonang dan Direktur CV Marutuwu Putra setelah memberikan keterangan pers. (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Sinar Bintang Aritonang mengungkapkan adanya dugaan penyerobotan dan praktik mafia tanah di areal HGU PTPN XIII (PTPN IV Regional V) Kebun Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Pangkalan Bun, Senin 5 Januari 2026, terkait kerja sama operasi (KSO) antara kliennya Regi Anthanu Rupel dengan PTPN XIII (PTPN IV Regional V) atas pengelolaan perkebunan karet seluas 3.309,9 hektare berdasarkan HGU Nomor 2 Tahun 2012.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut tertuang dalam perjanjian pengelolaan aset tanaman karet Kebun Kumai, namun dalam perjalanan kerja sama, muncul insiden okupasi dan klaim lahan oleh oknum-oknum tertentu, yang diduga memperoleh akta jual beli dari seseorang berinisial AK dan S pada tahun 2021.

Menurut Sinar Bintang, AK Cs sebelumnya melayangkan somasi kepada PTPN XIII pada 10 Maret 2005 dengan dalih sebagai ahli waris lahan garapan orang tua mereka.

Namun surat somasi tersebut baru diserahkan ke manajemen Kebun Karet Kumai sekitar 14 Oktober 2025, dengan tuntutan pengosongan lahan paling lambat minggu kedua April 2025.

Dalam pembukaan somasi mengaku sebagai ahli waris, tetapi di bagian penutup mengklaim mewakili masyarakat penggarap lahan.

Inti somasi itu merujuk pada surat persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang Nomor 17102210316202001 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada 18 Oktober 2002, yang menyatakan lahan berada di luar HGU PTPN XIII.

Namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat yang menegaskan bahwa lahan dimaksud berada di dalam HGU Nomor 2 milik PTPN XIII (PTPN IV Regional V).

Perbedaan keterangan inilah yang kemudian memicu munculnya “floating tanah” melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di areal konsesi tanaman karet PTPN tanpa sepengetahuan manajemen Kebun Kumai.

Berdasarkan peta overlay HGU dan areal konsesi, terdapat sekitar 785,6 hektare lahan di Afdeling I–IV yang berada di luar HGU lama dan direncanakan akan diterbitkan HGU baru pada tahun 2026 oleh manajemen regional PTPN IV.

Untuk mengantisipasi konflik di lapangan, pihak Kebun Kumai telah melakukan pemasangan patok batas serta pengukuran oleh petugas GIS.

Masyarakat juga dapat mengakses aplikasi “Sentuh Tanahku” melalui laman bhumi.atrbpn.go.id guna mengetahui batas resmi HGU PTPN Kebun Kumai.

Meski demikian, kuasa hukum menduga masih ada praktik mafia tanah yang bermain, termasuk penguasaan sekitar ratusan hektare lahan oleh pihak tertentu serta sekitar 75 hektare oleh oknum keluarga yang diduga terkait mantan pejabat daerah.

Sinar Bintang, juga mengungkapkan adanya dugaan sekitar ratusan sertifikat PTSL floating yang siap diterbitkan di areal kebun karet tersebut.

Ia meminta BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat-sertifikat tersebut serta mendesak Polres Kotawaringin Barat segera menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan tanaman karet, penguasaan lahan konsesi, dan jual beli tanah milik PTPN karena persoalan ini juga sudah dilaporkan.

"Setelah konferensi pers ini, kami kuasa hukum akan melaporkan kepada Menkopolhukam dan Presiden RI. Dengan begini agar pemerintah pusat mengetahui kondisi di lapangan, mengingat klien kami CV Murutuwu Putra tengah berupaya meningkatkan produksi karet namun aktivitasnya terganggu akibat penggunaan alat berat dan penggantian tanaman karet menjadi sawit secara ilegal di areal PTPN IV Regional V Kebun Kumai," pungkasnya. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
#PTPN IV Regional V #PTPN 13 #ptpn xiii