KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pria berinisial U alias Bangke (37) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif atas laporan keluarga korban.
Korban diketahui bernama Ramadi (29), seorang buruh harian lepas, warga Desa Saka Tamiang. Ia mengalami luka berat berupa luka robek di bagian wajah serta luka di punggung akibat sabetan senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh adik korban, Sri Devi (22), setelah menerima informasi dari ibu kandungnya bahwa Ramadi pulang ke rumah dalam kondisi terluka parah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku menyerang korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah wajah dan punggung.
“Pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena merasa terancam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKP Rizki.
Usai kejadian, Tim Resmob melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Basarang.
Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku diketahui telah dibuang ke daerah aliran Sungai Kapuas dan hingga kini masih dalam pencarian petugas.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (*)
Editor : Slamet Harmoko