SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menegaskan pentingnya penyelesaian melalui hukum adat Dayak dalam kasus penembakan empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit di areal salah satu perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit.
Ketua Harian DAD Kotim Gahara mengungkapkan, lembaganya telah merampungkan investigasi lapangan melalui Tim Pandawa Lima yang dibentuk pasca insiden penembakan tersebut. Tim ini juga menggali dampak sosial yang dirasakan masyarakat setempat.
“Tim sudah turun langsung ke lapangan, meminta keterangan dari berbagai pihak, dan menyusun rekomendasi. Kami berharap semua pihak bisa menjalankan rekomendasi ini dengan itikad baik demi menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah adat,” ujarnya, Rabu (31/12).
Peristiwa penembakan terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Empat warga diduga kedapatan mencuri buah sawit. Saat itu, terjadi aksi pengejaran oleh aparat keamanan yang berujung pada penembakan terhadap para terduga pelaku.
Gahara menilai, penembakan terhadap warga sipil telah menimbulkan luka fisik dan psikologis, tidak hanya bagi korban, tetapi juga keluarga dan warga sekitar.
Oleh karena itu menurutnya, pendekatan adat dinilai penting untuk memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu.
Diungkapkannya, tim itu melibatkan unsur pimpinan DAD Kotim, Damang Kepala Adat, mantir adat, hingga unsur Batamad.
Tim telah meminta keterangan dari Damang Kecamatan Telawang, Ketua DAD Kecamatan Telawang, Mantir Adat Desa Kenyala, Kepala Desa Kenyala, serta korban dan keluarga korban.
Berdasarkan hasil investigasi, empat warga yang menjadi korban penembakan masing-masing adalah Ilek Sius yang tertembak di bagian lengan kanan, Joni tertembak di bagian kaki, Aep Mikdar tertembak di bagian siku, dan Feri tertembak di bawah ketiak sebelah kanan.
Seluruh korban menjalani perawatan medis dengan biaya pribadi. Feri sempat dirawat di RSUD dr Murjani Sampit, sementara tiga korban lainnya menjalani pengobatan di Puskesmas Tangar.
Dalam laporan tim, disebutkan bahwa rombongan terduga pencurian berjumlah 12 orang menggunakan satu unit mobil pikap.
Mereka diduga mengambil sekitar 40 tandan buah sawit atau setara dua kuintal. Namun, saat terjadi kejar-kejaran, seluruh buah sawit tersebut dibuang ke jalan untuk menghambat kendaraan pihak keamanan, sehingga saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti di dalam kendaraan.
Atas temuan tersebut, DAD Kotim utamanya meminta pihak perusahaan tempat lokasi kejadian itu menempuh perdamaian adat dengan keempat korban luka tembak.
Perusahaan juga disarankan mencabut laporan polisi terkait dugaan pencurian, serta menanggung seluruh biaya pengobatan korban.
Selain itu memberikan tali asih sebagai bentuk tanggung jawab moral, serta membiayai ritual pesta perdamaian sesuai adat Dayak.
“Perdamaian adat bukan dimaksudkan untuk membenarkan pencurian, tetapi sebagai upaya memulihkan hubungan sosial, martabat manusia, dan rasa keadilan di tengah masyarakat adat,” papar Gahara.
Di sisi lain lanjutnya, DAD Kotim juga menekankan kewajiban para korban untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Para korban diminta memaafkan pelaku penembakan dalam kerangka hukum adat serta tidak melanjutkan tuntutan baik secara adat maupun hukum positif.
“Sejak awal kami tegaskan, DAD fokus pada penyelesaian adat. Untuk proses hukum pidananya, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami berharap proses itu berjalan transparan dan adil,” pungkas Gahara.(ang/gus)
Editor : Slamet Harmoko