Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nekat Selundupkan Sabu Saat Besuk Suami di Rutan, Perempuan Asal Pulang Pisau Diciduk Petugas

Slamet Harmoko • Kamis, 1 Januari 2026 | 19:45 WIB
SNB (29), warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat hendak membesuk suaminya yang tengah menjalani masa tahanan. (Antara)
SNB (29), warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat hendak membesuk suaminya yang tengah menjalani masa tahanan. (Antara)

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas berhasil digagalkan petugas.

Seorang perempuan berinisial SNB (29), warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat hendak membesuk suaminya yang tengah menjalani masa tahanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Kecurigaan petugas Rutan muncul saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap SNB sebelum memasuki area kunjungan.

“Benar, saat ini SNB beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, Kamis.

Saat penggeledahan awal, petugas menemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika. Temuan itu langsung dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan oleh kepolisian, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,48 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara licik, yakni di antara satu lembar pembalut warna putih tanpa merek dan celana dalam merek Delverra Brief warna cokelat.

Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik SNB sebagai barang bukti tambahan.

Usai diamankan, SNB beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SNB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan penindakan guna mencegah peredaran narkotika, khususnya di lingkungan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
#kapuas #perempuan #lapas kuala kapuas #sabu #pulang pisau #penyelundup sabu #lapas