JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua warga yang berprofesi sebagai pekerja sektor digital mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melansir law-justice.co, gugatan tersebut menyoroti kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir, meski kuota telah dibeli dan dibayar lunas.
Para pemohon menilai praktik itu merugikan konsumen dan melanggar hak konstitusional warga negara.
Pemohon dalam perkara ini merupakan pasangan suami istri yang sama-sama menggantungkan hidup dari sektor digital.
Didi Supandi selaku Pemohon I berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring (driver online), sementara Wahyu Triana Sari selaku Pemohon II merupakan pedagang kuliner daring yang menjual makanan melalui platform digital.
Keduanya diwakili oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners. Sidang perkara bernomor 273/PUU-XXIIII/2025 tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” ujar Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (30/12).
Menurut Viktor, kerugian yang dialami kliennya tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi sehari-hari.
Praktik kuota hangus menciptakan ketidakpastian, terutama ketika orderan sepi dan sisa kuota tidak terpakai lalu hilang begitu saja.
“Sering kali klien kami terpaksa meminjam uang hanya untuk membeli kuota baru agar bisa kembali bekerja, padahal sebelumnya masih memiliki sisa kuota yang sudah dibayar,” jelasnya.
Ia menambahkan, penghangusan kuota memaksa konsumen melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, yang seharusnya bisa menjadi laba usaha atau modal bahan baku.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Aturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan keleluasaan mutlak kepada operator telekomunikasi dalam menetapkan tarif, tanpa parameter yang jelas.
Aturan itu juga dianggap mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota, sehingga membuka celah praktik penghangusan kuota secara sepihak.
“Kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas. Jika dihanguskan tanpa kompensasi, itu sama saja dengan pengambilalihan paksa hak milik pribadi,” tegas Viktor.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dengan salah satu dari tiga alternatif penafsiran, yakni:
* Penetapan tarif wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover); atau
* Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar masih aktif, tanpa terikat masa berlaku paket; atau
* Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikembalikan dalam bentuk pulsa atau refund secara proporsional.
Permohonan ini diharapkan menjadi pintu masuk perlindungan hak konsumen digital di tengah ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet, khususnya bagi pekerja sektor daring yang menggantungkan penghasilan dari konektivitas digital. (*)
Editor : Slamet Harmoko