Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Selamatkan 90Ribu Jiwa di Kalteng dari 9Kg Lebih Sabu dan 185 Butir Ekstasi

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 30 Desember 2025 | 14:05 WIB
Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dari pengedar kelas kakap di wilayah Kotim, saat dirilis di markas BNNP Kalteng, Senin (29/12).
Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dari pengedar kelas kakap di wilayah Kotim, saat dirilis di markas BNNP Kalteng, Senin (29/12).

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), telah memusnahan narkoba jenis sabu seberat total 9.241,12 atau 9 kilogram lebih dan 185 butir ekstasi, Senin (29/12). Barang haram dengan nilai miliaran rupiah itu, diperkirakan institusi tersebut bisa merusak 90 ribu jiwa penduduk.

Kabid Brantas BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyad menjelaskan, narkoba seberat itu berasal dari jaringan peredaran narkotika di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diungkap Sabtu (8/11) lalu. Mereka terdiri dari 7 orang pengedar kelas kakap berhasil dibekuk dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan, yakni Agus Sofi alias Supi bin Supa’lan, Nur Ulfa Azzahra alias Cece binti Usman (alm), Reno Robert Rayen anak dari Duye (alm), Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H. Zaini A.B, Ari Wibowo bin S. Lukito, serta Hengky bin Krismanto.

Ruslan menguraikan, barang bukti berupa sabu terbesar berasal dari tersangka Nur Ulfa Azzahra alias Cece, dengan berat awal mencapai 8.646,69 gram bruto. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sabu yang dimusnahkan dari tersangka tersebut mencapai 8.576,14 gram bruto. Selain itu, dari tersangka yang sama juga disita ekstasi sebanyak 129 butir dengan berat bruto 55,21 gram, di mana 111 butir di antaranya dimusnahkan.

Barang bukti lainnya berupa ekstasi juga diamankan dari tersangka Agus Sofi alias Supi, dengan total awal 56 butir atau 25,22 gram. Kemudian sabu dari tersangka Hengky bin Krismanto dengan berat awal 672,28 gram bruto. Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 9.241,12 gram bruto dan ekstasi sebanyak 150 butir dengan berat kotor 65,77 gram. Seluruh barang bukti telah diuji di Bidlabfor Polda Jawa Timur dan dinyatakan positif mengandung Metamphetamine dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ruslan menambahkan, pemusnahan yang digelar di Kantor BNNP Kalteng itu, merupakan tindak lanjut Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalteng dengan tujuh tersangka yang diamankan di wilayah Sampit. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, sekaligus untuk memastikan narkotika hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat.(daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#ekstasi #jaringan narkoba #PALANGKA RAYA #barang bukti #Kotawaringin Timur (Kotim) #pemusnahan barang bukti #90 ribu #bnnp #7 tersangka #kalteng #kalbar