Tersangka Ada dari Lapas, ASN hingga Anggota Polri
radarsampit.jawapos.com- Peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) terbilang makin masif setahun terakhir. Rilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mencatat capaian signifikan dalam penanganan narkotika sepanjang 2025. Hal itu menggambarkan besarnya ancaman peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai.
-------------------------
“Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah semakin masif dan terorganisir. Meski demikian, kami tetap berkomitmen melakukan penanganan maksimal dengan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Mada Roostanto, didampingi jajaran BNNP Kalteng dan stkehoder terkait, Senin (29/12).
Ia kembali menegaskan, keterbatasan sumber daya tidak menyurutkan upaya institusinya dalam memerangi narkotika melalui penguatan kolaborasi lintas sektor.
Dibeberkan BNNP Kalteng, sepanjang 2025, institusi ini telah menangani 42 kasus tindak pidana narkotika. Rinciannya, 35 kasus hasil pengungkapan tahun 2025 dan tujuh kasus lanjutan dari akhir 2024.
Dari penanganan tersebut dihasilkan 87 berkas perkara, melampaui dari target 15 berkas P-21. Kemudian sebanyak 63 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, atau mencapai 420 persen dari target. Sementara 24 berkas lainnya masih dalam proses penyidikan.
Mada menyebut, capaian itu tak lepas dari dukungan anggaran hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Dukungan gubernur sangat nyata dalam mendorong peningkatan pengungkapan dan penyelesaian perkara,” tegasnya.
Sementara itu, selama 2025 BNNP telah mengamankan 87 tersangka. Mereka terdiri atas 67 masyarakat umum, 14 warga binaan pemasyarakatan, dua anggota Polri, serta tiga aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dan yang terbesar, BNNP berhasil membongkar sembilan jaringan narkotika, mayoritas merupakan jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah.
Sejumlah kasus besar lainnya turut diungkap. Di antaranya jaringan Subaidi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC. Kemudian dari jaringan Yetro alias Jago di Kabupaten Gunung Mas dengan satu kilogram sabu dan 24 butir ekstasi, serta jaringan Diwan yang disebut sebagai salah satu jaringan terbesar lintas Kalbar–Kalteng, dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.
Total barang bukti narkotika yang disita sepanjang 2025 mencapai 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC. Selain itu, turut diamankan delapan sepeda motor, sembilan mobil, 107 telepon genggam, serta uang tunai Rp204,9 juta. Sebagian barang bukti, yakni 9,24 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi, telah dimusnahkan.
Mada juga menjelaskan, BNNP Kalteng tak hanya fokus pada penindakan, melainkan menguatkan aspek rehabilitasi dan pencegahan. Sepanjang 2025, terdapat 25 klien yang masuk dalam proses asesmen terpadu.
Baca Juga: Sabu 9,3 Kg dan Ekstasi 185 Butir Gagal Beredar. BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Lintas Provinsi
Namun diakuinya ada kendala geografis, antara lain keterbatasan BNN kabupaten/kota, serta minimnya fasilitas rehabilitasi menjadi tantangan utama. Namun, pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Katingan, Kapuas, Gunung Mas, dan Kotawaringin Timur diharapkan menjadi solusi melalui pendekatan restorative justice.
“Di bidang rehabilitasi, BNNP Kalteng mencatat skor Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) sebesar 3,89 dengan kategori optimal. Peningkatan kualitas hidup klien juga melampaui target, dari target 71,4 persen terealisasi 78,52 persen. Selain itu, layanan SKHPN dengan waktu pelayanan kurang dari 30 menit telah menerbitkan 1.416 surat, dengan 21 di antaranya terdeteksi positif narkotika,” papar Mada.
Sebagai upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNNP Kalteng menjangkau lebih dari 604 ribu orang melalui kegiatan informasi dan edukasi P4GN. Tiga desa bersinar baru dibentuk, sehingga total mencapai 57 desa/kelurahan, serta 15 sekolah bersinar baru yang menambah total menjadi 48 sekolah. Sebanyak 200 relawan anti narkoba juga direkrut di empat kabupaten/kota.
Selain itu penguatan regulasi turut dilakukan melalui pembentukan tujuh perda P4GN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sepanjang 2025, BNNP Kalteng juga menandatangani 34 dokumen kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah, dunia pendidikan, BUMN, swasta, hingga tokoh adat Dayak.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi, peran aktif masyarakat, serta komitmen bersama agar Kalimantan Tengah terbebas dari ancaman narkoba,” pungkas Mada Roostanto .(*/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama