Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dewan Pertanyakan Kelanjutan Proyek Sirkuit Roadrace di Sampit

Rado. • Senin, 29 Desember 2025 | 06:00 WIB
Salah satu fasilitas di komplek sirkuit di Jalan Sudirman Km 6, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, di kawasan Sport Center.
Salah satu fasilitas di komplek sirkuit di Jalan Sudirman Km 6, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, di kawasan Sport Center.

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Mangkraknya proyek pembangunan sirkuit balap roadrace permanen di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan tajam kalangan DPRD setempat.

Fasilitas yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi menghilangkan balapan liar dan pembinaan otomotif itu hingga kini belum bisa difungsikan. Padahal telah menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim sekitar Rp 25 Miliar.

Sorotan dilontarkan Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol, yang menilai hal itu bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan anggaran. Menurutnya, absennya alokasi lanjutan pembangunan fasilitas itu menunjukkan tidak adanya komitmen untuk menuntaskan proyek yang sudah menelan dana besar.

“Uang rakyat sudah dikeluarkan puluhan miliar, tetapi sampai sekarang sirkuit belum bisa digunakan. Bahkan tahun 2026 tidak dianggarkan lagi. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya, Minggu (28/12).

Ia menegaskan, mangkraknya proyek sirkuit itu tidak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap keselamatan publik. Selama tidak tersedia sirkuit resmi, jalan umum masih berpotensi dijadikan arena balapan liar yang membahayakan pengguna jalan lain. Dicontohkannya, event road race lalu digelar di jalan umum, yang memicu kontroversi publik.

“Balapan liar itu ancaman nyata. Yang dirugikan bukan hanya pelaku, tapi juga masyarakat luas,” cetus SP Lumban Gaol.

Dirinya juga mengkritik langkah pemerintah daerah yang selama ini mengandalkan lokasi latihan sementara di kawasan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim. Menurutnya, solusi tersebut tidak efektif dan terkesan hanya bersifat sementara.“Faktanya balapan liar masih terjadi. Artinya kebijakan ini belum menyentuh akar masalah,” katanya.

Diungkapkannya pula, secara fisik pembangunan sirkuit sebenarnya sudah cukup jauh. Lahan dan lintasan telah tersedia, namun pengaspalan sebagai tahap krusial tidak pernah dituntaskan.

“Padahal, pembangunan sirkuit balap tersebut dibiayai melalui skema tahun jamak (multiyears) selama tiga tahun anggaran dengan total nilai sekitar Rp 25 miliar. Pada 2018 dialokasikan Rp 5 miliar, disusul dua tahun berikutnya masing-masing Rp 10 miliar. Namun hingga kini, manfaat proyek belum dirasakan masyarakat. Proyek multiyears seharusnya selesai dan bisa digunakan. Kalau berhenti di tengah jalan, ini bukan sekadar kelalaian,” imbuhnya.

Dirinya juga mengingatkan kembali, bahwa proyek sirkuit itu pernah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pembangunan sirkuit balap tersebut.

Dengan riwayat hukum dan kondisi proyek yang belum tuntas, SP Lumban Gaol menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun pengawasan.

Ia menegaskan, penyelesaian sirkuit balap bukan sekadar soal menekan balapan liar, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif pemerintah daerah atas penggunaan uang rakyat.

“Jangan sampai masyarakat hanya mewarisi bangunan mangkrak, sementara anggarannya sudah habis,” tandas SP Lumban Gaol.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#DPRD Kotim #roadrace #sirkuit #sampit #kotim