Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pledoi Gembong Narkoba Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Saleh Dipenjara 6 Tahun

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 24 Desember 2025 | 21:30 WIB
ILUSTRASI: Saleh, terdakwa perkara TPPU saat di Pengadilan Negeri Palangka Raya. FOTO: DOK/RADAR SAMPIT
ILUSTRASI: Saleh, terdakwa perkara TPPU saat di Pengadilan Negeri Palangka Raya. FOTO: DOK/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan penasihat hukum terdakwa M. Salihin alias Saleh dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (23/12/2025) tadi.

Penolakan itu disampaikan dalam agenda replik atau tanggapan JPU atas pledoi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang tersebut, JPU Dwinanto Agung Wibowo menegaskan tetap pada tuntutan pidana penjara selama enam tahun terhadap Saleh.

JPU secara tegas menolak seluruh permohonan pembelaan terdakwa, termasuk permintaan agar majelis hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu hingga Kelima.

JPU juga menolak permintaan pembebasan terdakwa, pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), serta pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa.

“Tadi disampaikan replik atau tanggapan atas pledoi penasihat hukum terdakwa. Pada intinya kami menolak seluruh pembelaan dan tetap pada tuntutan,” ujar Dwinanto Agung Wibowo usai sidang.

Dalam tuntutannya, JPU menilai tidak terdapat satu pun hal yang meringankan terdakwa. Saleh dinilai merupakan residivis perkara narkotika yang sebelumnya telah dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, sehingga perbuatannya dinilai memberatkan.

JPU juga menuntut agar sejumlah aset berupa tanah, bangunan, rumah, ruko, serta uang tunai lebih dari Rp900 juta dirampas untuk negara. Menurut JPU, aset tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana dan tidak layak dikembalikan kepada terdakwa.

“Dalam perkara narkotika harus diikuti dengan TPPU. Pelaku harus dimiskinkan agar aset hasil kejahatan dapat dirampas negara. Perkara ini diharapkan menjadi contoh,” tegas Dwinanto.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Yohana dalam pledoinya menyatakan bahwa penangkapan terhadap Saleh tidak disertai barang bukti narkotika, alat hisap, maupun uang hasil kejahatan.

Menurutnya, JPU gagal membuktikan adanya tindak pidana asal (predicate crime) sebagaimana disyaratkan dalam perkara TPPU.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh aset yang disita dalam perkara tersebut tercatat atas nama pihak lain dan tidak berada dalam penguasaan terdakwa. “Jaksa tidak mampu menunjukkan satu pun bukti autentik yang mengaitkan klien kami dengan kepemilikan atau penguasaan aset tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan pembebasan Saleh dari rumah tahanan negara, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada pemilik sah. Sidang perkara TPPU dengan terdakwa Salihin alias Saleh selanjutnya akan memasuki agenda duplik. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#saleh #persidangan #gembong narkoba #tppu