Radarsampit.jawapos.com - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Miftachul Akhyar menerbitkan surat tabayun untuk meluruskan polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat bertajuk Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyah itu diteken di Surabaya pada 1 Rajab 1447 Hijriah atau 22 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Kiai Miftach menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Gus Yahya bukan tindakan personal Rais Aam, melainkan hasil proses kelembagaan yang ditempuh sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
Ia menyebut keputusan itu melalui forum resmi Syuriyah dan dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU.
Menurut Kiai Miftach, perbedaan pandangan merupakan hal lumrah di organisasi sebesar NU.
Namun, ia mengingatkan agar perbedaan itu tidak disederhanakan menjadi seolah-olah keputusan berasal dari kehendak individu.
Penyederhanaan semacam itu, kata dia, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius dan tuduhan melampaui kewenangan.
Kiai Miftach juga menjelaskan bahwa Syuriyah PBNU menjalankan mandat pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) serta tata kelola keuangan PBNU.
Ia menyebut, sejumlah rekomendasi dan keputusan rapat Syuriyah tidak dijalankan oleh Ketua Umum PBNU saat itu.
Kondisi tersebut mendorong Syuriyah mengambil langkah-langkah organisatoris hingga akhirnya bermuara pada keputusan pemberhentian.
Menanggapi dinamika yang berkembang di luar struktur formal, termasuk Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo, Kiai Miftach menyatakan penghormatan terhadap ikhtiar kultural para kiai sepuh.
Namun ia menegaskan bahwa keputusan organisasi harus tetap berjalan dalam koridor mekanisme jam’iyah.
Syuriyah PBNU, kata Kiai Miftach, akan menyampaikan penjelasan langsung kepada para Mustasyar PBNU guna menjaga komunikasi dan kebersamaan di internal organisasi.
Ia berharap tabayun ini dapat menjadi rujukan bersama agar polemik tidak berkembang liar di ruang publik.
Riwayat dan Kronologi Pemberhentian Ketua Umum PBNU
6 Juni 2025
Rapat Harian Syuriyah PBNU digelar di Pesantren Miftachussunnah, Surabaya. Rapat membahas pelaksanaan AKN NU dan tata kelola organisasi.
17 Juni 2025
Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU berlangsung di Gedung PBNU, Jakarta. Sejumlah saran dan keputusan rapat disampaikan kepada Ketua Umum PBNU.
Agustus 2025
Rais Aam PBNU menerbitkan surat instruksi penghentian atau penangguhan pelaksanaan AKN NU serta nota kesepahaman PBNU dengan pihak eksternal.
8 September 2025
Syuriyah PBNU mengirim surat permintaan laporan keuangan PBNU sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
13 dan 17 November 2025
Dilakukan tabayun langsung antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Surabaya dan Jakarta. Dalam pertemuan kedua, Gus Yahya meminta mengakhiri pertemuan lebih awal.
20 November 2025
Rapat Harian Syuriyah PBNU digelar dan menghasilkan keputusan pemberhentian Ketua Umum PBNU.
9 Desember 2025
Rapat Pleno PBNU yang dihadiri 118 peserta menguatkan keputusan Syuriyah. Pleno menyetujui pemberhentian Gus Yahya dan menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU hingga Muktamar ke-35 NU tahun 2026. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko