PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Palangka Raya (UPR) mengeluhkan kebijakan kenaikan biaya Program Profesi Dokter atau co-assistant (Koas) yang dinilai memberatkan.
Pasalnya, biaya Koas untuk tahun akademik 2026 mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diterima orangtua dan mahasiswa FK UPR, biaya Koas yang sebelumnya sebesar Rp10 juta kini naik menjadi Rp18.485.000 sesuai tarif SPP/UKT Profesi Dokter. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 80 persen.
Kebijakan kenaikan biaya itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Salampak Nomor 5219/UN24/KU/2025 tentang Penetapan Tarif SPP Profesi Dokter di Lingkungan Universitas Palangka Raya Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, tarif SPP Program Profesi Dokter ditetapkan sebesar Rp18.485.000.
Dalam pertimbangannya, keputusan rektor tersebut merujuk pada surat Dekan Fakultas Kedokteran Nomor 2517/UN24.9/KU/2025 tertanggal 25 Juni 2025 perihal usulan kenaikan nilai SPP Program Profesi Dokter (Koas).
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa ketetapan tarif berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat kekeliruan penetapan atau adanya penyesuaian tarif, termasuk apabila telah terbit keputusan baru dari Kementerian Keuangan.
Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang orangtua mahasiswa berinisial N menyatakan keberatannya. Ia menilai kenaikan biaya Koas terlalu tinggi dan dilakukan secara mendadak tanpa disertai penjelasan yang memadai kepada mahasiswa maupun orangtua.
“Betul, sejumlah orangtua keberatan atas kenaikan ini. Biaya Koas tahun 2026 naik cukup signifikan. Tahun sebelumnya Rp10 juta, sekarang menjadi sekitar Rp18,45 juta,” ungkap N, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, kebijakan kenaikan tersebut tidak melalui pembahasan di tingkat senat fakultas. Selain itu, tidak ada penjelasan rinci terkait dasar perhitungan maupun urgensi kenaikan biaya tersebut.
“Informasinya tidak ada pembahasan di tingkat senat. Tiba-tiba langsung naik sekitar Rp8 juta. Tidak ada penjelasan detail mengenai pertimbangannya. Kenaikannya mencapai sekitar 80 persen, tentu ini memberatkan,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihak orangtua dan mahasiswa pada prinsipnya hanya meminta adanya komunikasi dua arah yang terbuka dari pihak kampus. Mereka berharap pihak universitas dapat memberikan penjelasan yang konkret dan transparan terkait kebijakan tersebut.
“Kami hanya meminta penjelasan dan komunikasi yang baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran UPR, Dr. Natalia, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat. Hal serupa juga terjadi pada Pembantu Rektor (Warek) UPR, Darmae Nasir, yang belum memberikan tanggapan terkait polemik kenaikan biaya Koas tersebut. (daq)
Editor : Slamet Harmoko