PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengawasan ke lapangan dan masih mendapati pelanggaran berupa penggunaan elpiji tiga kilogram oleh pelaku usaha yang tak berhak.
"Di lapangan kami masih menemukan usaha yang tidak seharusnya menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen pada Disdagperin Kalteng Maskur di Palangka Raya, Jumat (19/12/2025)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ini mendapat pembinaan, dan langsung diberikan tindakan dengan menukarkan dua tabung gas tiga kilogram dengan tabung gas 5,5 kilogram.
Dia menjelaskan, temuan pelanggaran dalam pengawasan ke berbagai pelaku usaha di Palangka Raya hari ini, adalah satu tempat usaha laundry atau jasa binatu yang langsung mendapat pembinaan tersebut.
Maskur mengatakan, pengawasan ini dilakukan secara terpadu bersama jajaran Pertamina didampingi Binda Kota Palangka Raya.
"Kami melakukan pengawasan bersama terhadap pelaku usaha perhotelan, restoran, kafe, hingga laundry, dimana mereka ini tidak boleh menggunakan elpiji tiga kilogram," tegasnya.
Dia mengatakan, penindakan yang dilakukan sementara ini masih bersifat persuasif. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada Agen hingga Pangkalan.
"Kami telah menyampaikan surat imbauan untuk tidak menggunakan elpiji gas tiga kilogram. Jadi tidak menggunakan surat teguran lagi, tapi lebih ke penindakan secara persuasif oleh Pertamina," jelasnya.
Maskur menegaskan, Disdagperin senantiasa bersinergi bersama lintas sektor agar pengawasan bisa dilakukan secara optimal, guna mencegah maupun menertibkan pelanggaran. (ant)
Editor : Slamet Harmoko