SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan yang menewaskan Fani alias Ancit.
Fakta-fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dengan terdakwa Andi bin Udin di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam sidang, JPU Tory Saputra menyebutkan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 00.20 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Batu Beliung RT 001/RW 001, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Terdakwa dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain,” ujar JPU Tory Saputra di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkapkan, perkara bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui media sosial Facebook yang berlanjut ke komunikasi via WhatsApp.
Korban kemudian meminta terdakwa datang ke Rantau Pulut apabila serius menjalin hubungan, sekaligus menjanjikan pekerjaan bangunan dengan upah Rp200 ribu per hari.
Tergiur tawaran tersebut, terdakwa berangkat dari Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu, 17 September 2025, dan tiba di rumah korban pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada Sabtu dan Minggu, 20–21 September 2025, terdakwa diajak korban menonton hiburan organ tunggal di Desa Rantau Pulut.
Namun, pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat korban berjalan ke arah belakang menuju tempat gelap bersama seorang pria lain.
Melihat kejadian itu, rasa cemburu dan sakit hati terdakwa memuncak. Meski keduanya sempat pulang bersama, emosi terdakwa tidak kunjung mereda.
Pada Senin, 22 September 2025, terdakwa meminta uang Rp300 ribu kepada korban untuk ongkos pulang ke Sampit karena tidak memiliki pekerjaan.
Permintaan tersebut tidak direspons. Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa kembali menanyakan hal yang sama, namun korban justru menyuruhnya pergi.
Ucapan korban tersebut memicu emosi terdakwa. Saat ajakan terdakwa untuk berhubungan badan ditolak, terdakwa langsung memukul wajah korban. Perkelahian pun terjadi hingga korban terdorong ke dinding kayu dan mulai melemah.
Sekitar pukul 00.20 WIB, terdakwa menuju dapur dan mengambil balok kayu serta sebilah pisau yang diselipkan di saku belakang celananya. Terdakwa kembali menghampiri korban dan memukul wajah korban menggunakan balok kayu hingga terjatuh.
Balok kayu tersebut kembali dipukulkan ke kepala dan wajah korban sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, terdakwa menyayat tubuh korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali di bagian dada kiri dan satu kali di perut kanan bawah. Akibat luka-luka tersebut, korban mengeluarkan banyak darah dan meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang dan berjalan kaki keluar dari Kelurahan Rantau Pulut. Ia sempat menunggu di dekat bangunan sarang burung walet sambil menghubungi sopir travel.
Sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa dijemput mobil travel dan melarikan diri menuju Sampit.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko