Radarsampit.jawapos.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu sekaligus membuka kembali rekam jejak Albertinus selama bertugas sebagai aparat penegak hukum di sejumlah daerah.
Albertinus diketahui baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kajari HSU. Ia dilantik menggantikan Agustiawan Umar pada akhir Juli 2025. Sebelum bertugas di Kalimantan Selatan, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Selama bertugas di Tolitoli, nama Albertinus beberapa kali mencuat ke ruang publik. Salah satu peristiwa yang sempat viral terjadi pada pertengahan Maret 2025, ketika puluhan warga Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, mengusir Albertinus dari sebuah vila di kebun durian miliknya.
Dalam video yang beredar di media sosial, warga meluapkan kemarahan terhadap Kajari Tolitoli yang menetapkan Kepala Desa Pagaitan, Damianus Mikasa, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Warga menilai sang kepala desa memiliki jasa besar bagi pembangunan desa dan mempertanyakan proses hukum yang berjalan.
Situasi memanas setelah beredar isu dugaan permintaan agar Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk pembangunan jalan menuju kebun milik Kajari.
Dugaan tersebut diperkuat pernyataan kepala desa yang mengaku beberapa kali dipanggil ke kejaksaan dan diminta menimbun jalan menggunakan material sirtu. Tak lama berselang, Kejari Tolitoli menetapkan Damianus Mikasa sebagai tersangka.
Sejumlah warga menilai proses hukum itu sarat kepentingan dan tidak berpihak pada masyarakat.
Namun Albertinus membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah meminta atau memerintahkan penggunaan dana desa di luar ketentuan dan menyebut aktivitas berkebun dilakukan semata sebagai kegiatan pribadi.
Nama Albertinus kembali menjadi sorotan pada 1 Juli 2025 menyusul pengakuan kontraktor asal Sulawesi Tengah, Benny Chandra.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Benny mengklaim diminta menyerahkan uang Rp1 miliar serta sertifikat tanah agar perkara proyek Pasar Rakyat Dakopamean senilai Rp5,6 miliar tidak dilanjutkan secara hukum.
LBH juga mengungkap dugaan pemanggilan saksi tanpa surat resmi serta penyerahan sertifikat tanah kepada pihak perantara.
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu sekaligus membuka kembali rekam jejak Albertinus selama bertugas sebagai aparat penegak hukum di sejumlah daerah.
Albertinus diketahui baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kajari HSU. Ia dilantik menggantikan Agustiawan Umar pada akhir Juli 2025.
Sebelum bertugas di Kalimantan Selatan, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Selama bertugas di Tolitoli, nama Albertinus beberapa kali mencuat ke ruang publik. Salah satu peristiwa yang sempat viral terjadi pada pertengahan Maret 2025, ketika puluhan warga Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, mengusir Albertinus dari sebuah vila di kebun durian miliknya.
Dalam video yang beredar di media sosial, warga meluapkan kemarahan terhadap Kajari Tolitoli yang menetapkan Kepala Desa Pagaitan, Damianus Mikasa, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Warga menilai sang kepala desa memiliki jasa besar bagi pembangunan desa dan mempertanyakan proses hukum yang berjalan.
Situasi memanas setelah beredar isu dugaan permintaan agar Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk pembangunan jalan menuju kebun milik Kajari.
Dugaan tersebut diperkuat pernyataan kepala desa yang mengaku beberapa kali dipanggil ke kejaksaan dan diminta menimbun jalan menggunakan material sirtu. Tak lama berselang, Kejari Tolitoli menetapkan Damianus Mikasa sebagai tersangka.
Sejumlah warga menilai proses hukum itu sarat kepentingan dan tidak berpihak pada masyarakat.
Namun Albertinus membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah meminta atau memerintahkan penggunaan dana desa di luar ketentuan dan menyebut aktivitas berkebun dilakukan semata sebagai kegiatan pribadi.
Nama Albertinus kembali menjadi sorotan pada 1 Juli 2025 menyusul pengakuan kontraktor asal Sulawesi Tengah, Benny Chandra.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Benny mengklaim diminta menyerahkan uang Rp1 miliar serta sertifikat tanah agar perkara proyek Pasar Rakyat Dakopamean senilai Rp5,6 miliar tidak dilanjutkan secara hukum.
LBH juga mengungkap dugaan pemanggilan saksi tanpa surat resmi serta penyerahan sertifikat tanah kepada pihak perantara. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko