OTT KPK di Amuntai: Satu Tersangka Masih Kabur, Ternyata Punya Jabatan Penting di Kejari HSU
Slamet Harmoko• Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:02 WIB
TERSANGKA: KPK RI akhirnya merilis wajah tersangka tindak pidana gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan APN selaku Kajari HSU dan ASB selaku Kasi Intel di Kejaksaan Negeri HSU. (Radar Banjarmasin)
JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu dari tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai buronan.
Tersangka tersebut hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka itu ditetapkan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (18/12/2025), setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial APN, Kepala Kejaksaan Negeri HSU periode Agustus 2025 hingga sekarang; ASB, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU; serta THR, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.
“Dari tiga tersangka, dua orang telah kami tahan. Sementara satu tersangka berinisial THR belum hadir memenuhi panggilan penyidik dan saat ini masih dalam pencarian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Asep menegaskan, KPK telah mengambil langkah hukum dengan menetapkan THR sebagai DPO. Ia juga meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Kami mengimbau tersangka untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. KPK tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegasnya.
Sementara itu, KPK menahan APN dan ASB selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Barang Bukti Rp318 Juta Disita
Dalam perkara ini, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp318 juta sebagai barang bukti hasil OTT di Kejaksaan Negeri HSU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum.
“Barang bukti uang tunai Rp318 juta telah diamankan penyidik dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara ini,” kata Budi.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang telah berani melapor sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami berharap penindakan ini memberi efek jera dan menegaskan komitmen negara dalam memberantas praktik korupsi, termasuk di sektor penegakan hukum,” pungkasnya. (*)