Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ternyata Seperti Ini Modus Pemerasan yang Dilakukan Kajari HSU dan Kroni-kroninya untuk Keruk Cuan

Slamet Harmoko • Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:52 WIB
TERSANGKA: KPK RI akhirnya merilis wajah tersangka tindak pidana gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan APN selaku Kajari HSU dan ASB selaku Kasi Intel di Kejaksaan Negeri HSU. (Radar Banjarmasin)
TERSANGKA: KPK RI akhirnya merilis wajah tersangka tindak pidana gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan APN selaku Kajari HSU dan ASB selaku Kasi Intel di Kejaksaan Negeri HSU. (Radar Banjarmasin)

Radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) pagi, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Asep menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Kamis (18/12/2025) berawal dari laporan pengaduan masyarakat.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang, dengan enam pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi Kajari

Sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp842 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Dana diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, serta RSUD HSU.

Modusnya yakni menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat atau LSM terkait dugaan penyimpangan apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Rincian Aliran Dana Pemerasan

Dalam periode November–Desember 2025, aliran dana terbagi dalam dua klaster utama:

Klaster I (melalui perantara RHM dan EVN – Direktur RSUD HSU):

Rp270 juta

Rp235 juta

Total: Rp505 juta

Klaster II (melalui ASB dari YMD):

Rp149,3 juta

Selain itu, ASB juga diduga menerima dana tambahan Rp63,2 juta dalam periode Februari–Desember 2025.

Dugaan Penyimpangan Internal Kejari

Tak hanya pemerasan eksternal, KPK juga menemukan dugaan penyimpangan anggaran internal Kejari HSU. APN diduga:

* Mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rp257 juta tanpa SPPD

* Melakukan pemotongan anggaran sejumlah unit kerja Kejari HSU

* Menerima penerimaan lain hingga Rp450 juta, termasuk:

* Transfer Rp45 juta dari Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD HSU (Agustus–November 2025)

Peran Perantara dan Aliran Dana Besar

Sementara itu, perantara berinisial THR (Kasi Datun) diduga menerima aliran dana total Rp1,07 miliar, dengan rincian:

* Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU (tahun 2022)

* Rp140 juta dari rekanan (tahun 2024)

Barang Bukti OTT

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita:

Uang tunai Rp318 juta dari kediaman APN

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menyatakan unsur dugaan tindak pidana korupsi telah terpenuhi dan perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“KPK akan terus mendalami aliran dana serta peran para pihak lainnya,” tegas Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor penegakan hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik pemerasan aparat daerah tidak luput dari pengawasan KPK. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Kajari HSU Kena OTT KPK #korupsi #Kajari HSU Albertinus #ott kpk #Kajari HSU tersangka