Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

UMK 2026 di Kotim Disepakati Naik Sedikit, Segini Besarannya

Heny Pusnita • Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:01 WIB
Ilustrasi uang mainan/Jawa Pos
Ilustrasi uang mainan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kotim bersama anggota dewan pengupahan Kotim sepakat menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 3.756.643 atau naik 5,55 persen.

Angka persentase ini turun dibandingkan tahun 2025 lalu sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp3.559.112.

"Alhamdulillah, sesuai kesepakatan bersama UMK Kotim tahun 2026 naik 5,55 persen sebesar Rp3.756.643 atau naik Rp 197.531," kata Rusnah, Kepala Disnakertrans Kotim, Jumat (19/12).

Penetapan usulan kenaikan UMK Kotim tahun 2026 menggunakan formula perhitungan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotim juga mengalami kenaikan sebesar Rp 3.762.857 pada sektor pertanian, perhutanan dan perkebunan buah kelapa sawit," katanya.

Usulan kenaikan UMK dan UMSK Kotim tahun 2026, akan segera diserahkan ke Bupati Kotim sebagai rekomendasi yang nantinya ditetapkan oleh Gubernur Kalteng melalui Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng paling lambat 24 Desember 2025

"Kita berharap, apa yang sudah disepakati ini, wajib ditaati oleh perusahaan besar dan juga sektor lain seperti sektor angkutan transportasi, SPBU, pertokoan swalayan, ritel modern termasuk perhotelan," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait ketetapan UMK Kotim tahun 2026 dan akan melakukan pengawasan serta pengecekan di lapangan.

"Ketetapan UMK dan UMSK Kotim tahun 2026 ini mulai berlaku 1 Januari 2026. Kami akan lakukan sosialisasi dan pengecekkan di lapangan dengan harapan pemberi kerja mentaati besaran UMK yang telah ditetapkan. Jadi jangan lagi ada pemberi kerja yang mengupah karyawannya Rp 2 juta apalagi sekelas perusahaan besar," tegasnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim Gatut Setyo Utomo menambahkan formula perhitungan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Metode penghitungan berbeda. Kalau tahun lalu menggunakan dua rumus, tahun ini menggunakan rumus tunggal," kata Gatut.

Nilai berada dalam rentang nilai 0, 50 sampai dengan 0.90, yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi (untuk UMP) atau dewan pengupahan kabupaten/kota (untuk UMK) dengan mempertimbangkan; keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Alpha tadi disepakati 0,8. Jadi, apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan dari 0, maka upah minimum tahun 2026 ditetapkan sama dengan nilai upah minimum
tahun 2025 dan hasil penghitungan nilai upah minimum yang ditetapkan dapat dibulatkan
ke atas hingga satu satuan rupiah," jelasnya.

Lebih lanjut, Gatut mengtakan bahwa pemerintah telah mengatur pemberian sanksi administrasi hingga pidana kepada pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan gaji sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 90 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta".

Perusahaan maupun pengusaha sesuai dengan Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2013 dapat dikategorikan tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya pihak aparat kepolisian atau pegawai pengawas ketenagakerjaan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari karyawan yang menjadi korban sudah dapat dilakukan penindakan.

“Ketetapan UMK ini wajib dijalankan, karena itu aturan pemerintah. Apabila ditemukan ada perusahaan maupun pengusaha yang membayar karyawannya dibawah UMK maka pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalteng yang berwenang menindaknya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Nusantara Supiansyah yang merasa keberatan hingga diberikan waktu 20 menit berunding dua kali dengan Apindo akhirnya sepakat.

"Kita kehendaki 90. Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa, jadi pada akhirnya sepakat. Harapannya nilau UMK bisa lebih tinggi lagi di tahun berikutnya," pungkas Supiansyah. (hgn)

Editor : Slamet Harmoko