Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

OTT KPK Guncang Kalsel Lagi, Tiga Jaksa dan Kepala Dinas Diduga Diamankan

Slamet Harmoko • Jumat, 19 Desember 2025 | 20:51 WIB
USAI PEMERIKSAAN: Iring-iringan penyidik tim KPK meninggalkan halaman Polres HSU. (Radar Banjarmasin )
USAI PEMERIKSAAN: Iring-iringan penyidik tim KPK meninggalkan halaman Polres HSU. (Radar Banjarmasin )

Radarsampit.jawapos.com – Ingatan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel terhadap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun silam belum sepenuhnya pudar. Kini, kabar serupa kembali menggemparkan Bumi Agung, Kamis (18/12/2025) siang.

Dalam operasi senyap yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA, KPK dikabarkan menyasar sejumlah jaksa.

Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya tiga jaksa struktural di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU diduga turut diamankan.

Tak hanya itu, seorang kepala dinas aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU juga disebut ikut terjaring.

Usai penindakan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak secara tertutup dengan pengamanan ketat hingga malam hari.

Untuk keperluan tersebut, KPK meminjam salah satu ruangan di Mapolres HSU. Area pemeriksaan disterilkan dan dijaga ketat oleh personel Brimob, sehingga aktivitas umum di sekitar lokasi dibatasi.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep Hudzaiunur, membenarkan penggunaan fasilitas Polres oleh tim KPK.

“Benar, ada ruangan di Polres HSU yang digunakan oleh KPK untuk pemeriksaan. Soal siapa yang diperiksa dan materi pemeriksaannya, kami tidak mengetahui karena itu kewenangan KPK dan bersifat tertutup,” ujar Iptu Asep.

Ia menegaskan, pihak kepolisian hanya membantu dari sisi tempat dan pengamanan. “Lokasi pemeriksaan dijaga ketat dan dinyatakan steril. Kami hanya meminjamkan ruangan, tidak dilibatkan dalam proses,” imbuhnya.

Hingga pukul 22.55 WITA, Kamis malam, tim KPK masih berada di Polres HSU. “Masih berlangsung,” ujar salah satu sumber di internal Polres HSU.

Kabar OTT tersebut dengan cepat menyebar di tengah masyarakat, terlebih setelah terlihat aktivitas aparat yang tidak biasa di sekitar Kantor Kejari HSU di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Murung Sari. Kantor kejaksaan itu diketahui berdampingan dengan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HSU.

Operasi senyap ini diduga bukan dilakukan secara mendadak. Sejumlah sumber menyebutkan, tim KPK telah berada di wilayah HSU sekitar tiga pekan sebelum OTT dilakukan, untuk melakukan pengumpulan data dan pendalaman perkara.

OTT kali ini menambah daftar kasus serupa di HSU. Sebelumnya, pada 15 September 2021, KPK mengamankan tiga orang, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRT HSU Maliki, serta dua pihak swasta Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. Kasus tersebut juga menyeret mantan Bupati HSU almarhum Abdul Wahid.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kejati Kalsel, termasuk Kasi Penkum Yuni Priyono, belum mendapat respons.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredar informasi penyegelan sebuah rumah kost milik oknum jaksa di Jalan H Abdul Hamidan, Kota Amuntai, yang dipasangi garis KPK.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah HSU, Kalimantan Selatan.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan jaksa, Fitroh hanya memberikan pernyataan singkat. “Sabar,” ujarnya.

Hingga Kamis malam, KPK belum mengungkap secara resmi konstruksi perkara OTT tersebut. Baik dugaan suap penanganan perkara, proyek tertentu, maupun bentuk tindak pidana korupsi lainnya seperti pemerasan, masih menunggu penjelasan resmi dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Sesuai ketentuan, status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam setelah pemeriksaan intensif dilakukan. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#OTT KPK Amuntai HSU #ott kpk #Hulu Sungai Utara