Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polres Lamandau Rebus 1 Kilogram Sabu dengan Cairan Pembersih Lantai

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 19 Desember 2025 | 08:06 WIB
Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto memimpin pemusnahan barang bukti berupa sabu di aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (17/12).
Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto memimpin pemusnahan barang bukti berupa sabu di aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (17/12).

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (16/12) di Aula Joglo Polres Lamandau.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto mewakili Kapolres Lamandau, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

AKP Fery Endro Priyawanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar yang terjadi pada November dan Desember 2025.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian agar barang bukti tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik telah memperoleh surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Dalam ketetapan tersebut, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 1.173,53 gram dan 11 butir tablet ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga larut sebelum dibuang.

AKP Fery menambahkan, sepanjang periode 1 Januari hingga 17 Desember 2025, Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengungkap 21 kasus narkotika dengan total 39 tersangka, yang terdiri dari pengedar dan kurir lintas wilayah.

“Selama tahun 2025, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 55.844,5 gram atau sekitar 55,8 kilogram sabu serta 197 butir ekstasi. Hal ini menunjukkan Lamandau masih rawan peredaran narkotika, namun juga mencerminkan keseriusan aparat dalam upaya pencegahan dan penindakan,” pungkasnya. (mex/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #sabu