PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Perkara proyek pembangunan Gedung Expo Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih belum tuntas di pengadilan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, memastikan penanganan perkara tersebut masih dikembangkan. Seiring telah dilimpahkannya satu tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, tiga terdakwa lain telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis. FR selaku konsultan pengawas divonis 7 tahun penjara, ZL selaku Kepala Disperindag Kotim divonis 7 tahun penjara, sementara MR sebagai konsultan perencana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Dr Rimsyahtono menegaskan, perkara pembangunan Gedung Expo Sampit tidak berhenti pada penetapan tersangka yang ada. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, terutama apabila dalam persidangan nantinya terungkap fakta hukum baru.
“Kasus ini ada empat tersangka. Terakhir, tersangka yang sempat DPO sudah kita limpahkan karena berkas perkara sudah lengkap atau P21. Kita akan terus kembangkan,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (18/12).
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Kalteng, proyek pembangunan Gedung Expo Sampit merupakan proyek multiyears yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak lebih dari Rp31 miliar.
Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp3 miliar. Pembangunan dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya selaku kontraktor pelaksana dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai konsultan pengawas, di bawah tanggungjawab Disperindag Kotim.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Leonardus MN yang sempat masuk DPO berhasil diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Sudirman, Jakarta. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada 22 Desember untuk proses hukum lanjutan.
Erlan Munaji menyebut, yang bersangkutan (LMN) sebenarnya telah lebih dahulu diputus bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1,1 tahun 12 hari, namun sempat melarikan diri.
“Sejak 19 Juli 2024, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan berstatus DPO, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng,”pungkasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama