Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPO Korupsi Gedung Expo Sampit Dilimpahkan, Ditreskrimsus Masih Kembangkan Kasus

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 18 Desember 2025 | 13:05 WIB
Leonardus Minggo Nio yang sempat berstatus DPO akhirnya dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. (dodi/radar sampit)
Leonardus Minggo Nio yang sempat berstatus DPO akhirnya dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. (dodi/radar sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Expo Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah memastikan penanganan perkara bernilai puluhan miliar rupiah itu masih terus dikembangkan, termasuk dengan melimpahkan satu tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Zr selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kotim, LM dari pihak rekanan, Fr sebagai konsultan pengawas, serta Leonardus Minggo Nio yang sempat berstatus DPO.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Expo Sampit yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Proyek ini berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pembangunan Gedung Expo Sampit merupakan proyek multiyears atau tahun jamak yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran lebih dari Rp31 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor pelaksana dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai konsultan pengawas di bawah Disperindag Kotim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, Kamis (18/12/2025), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian perbuatan dalam proyek tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.

“Kasus ini ada empat tersangka. Terakhir, tersangka yang sempat DPO sudah kita limpahkan karena berkasnya sudah lengkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan terus kembangkan,” pungkasnya. (daq)

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi gedung expo sampit #Leonardus Minggo Nio #korupsi sampit