JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Meski diperiksa hampir delapan jam, Yaqut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 11.42 WIB hingga sekitar pukul 20.20 WIB, Selasa (16/12).
Usai pemeriksaan, Yaqut enggan membeberkan materi yang didalami penyidik dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan telah disampaikannya kepada penyidik dan meminta media untuk menanyakan detail pemeriksaan langsung kepada KPK.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk lengkapnya silakan ditanyakan ke penyidik,” katanya.
Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga bagi Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Senin (1/9) lalu saat kasus sudah masuk tahap penyidikan. Ia juga sempat dimintai keterangan pada Kamis (7/8), ketika perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan ketentuan undang-undang, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama kala itu melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama kepada sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Praktik itu diduga dilakukan agar calon jamaah bisa berangkat di tahun yang sama tanpa harus mengantre, dengan imbalan sejumlah uang.
Selain mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, KPK juga telah mengeluarkan larangan serupa terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Editor : Slamet Harmoko