SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Aktivitas pengangkutan kayu ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya kembali terungkap dan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap kelestarian hutan, serta ekosistem Sungai, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Praktik melanggar hukum itu, baru-baru tadi menjerat Pendy untuk menjadi terdakwa dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo dalam dakwaannya saat persidangan mengungkapkan, terdakwa Pendy diduga dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
“Pekan ini akan disidangkan kembali dengan agenda pembuktian,” ujar jaksa, Senin (15/12).
Fransiskus Leonardo menguraikan, perbuatan terdakwa terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di DAS Sungai Mentaya, Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.
Terdakwa saat itu mengangkut kayu bulat menggunakan perahu kecil melalui jalur sungai yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai sarana distribusi kayu ilegal.
Diuraikan JPU, berdasarkan hasil penghitungan dan pengukuran oleh petugas Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya pada 8 September 2025, jumlah kayu yang diangkut terdakwa mencapai 226 batang dengan total volume 69,43 meter kubik.
Kayu tersebut terdiri dari beberapa jenis kayu hutan alam, yakni kayu Tarap sebanyak 74 batang dengan volume 21,79 meter kubik, kayu Rengas Burung sebanyak 79 batang dengan volume 25,07 meter kubik, serta Kayu Kenanga sebanyak 73 batang dengan volume 22,57 meter kubik.
“Seluruh kayu tersebut diketahui berasal dari hasil penebangan tanpa izin di kawasan hutan bekas kebun Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi. Aktivitas penebangan ilegal ini dinilai berpotensi mempercepat laju kerusakan hutan dan mengganggu keseimbangan ekosistem, khususnya di wilayah hulu DAS Mentaya yang berfungsi sebagai kawasan resapan air dan penyangga kehidupan,” papar Fransiskus.
Diungkapkannya pula, pengangkutan kayu melalui jalur sungai dinilai memperparah ancaman terhadap lingkungan. Selain sulit diawasi, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pendangkalan sungai akibat sedimentasi serta meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Kerusakan hutan juga berdampak pada hilangnya habitat flora dan fauna serta menurunnya kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen angkutan hasil hutan, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH), nota angkutan, maupun perizinan berusaha pemanfaatan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Selain kayu, aparat penegak hukum turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit perahu kecil yang digunakan sebagai sarana pengangkutan, ratusan batang kayu bulat, serta satu unit telepon genggam milik terdakwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Atas perbuatannya, terdakwa Pendy bin Sukri didakwa melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengenai pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sah dan pengelolaan hasil hutan ilegal, termasuk mengubah status kayu ilegal menjadi sah untuk dijual,” papar Fransiskus Leonardo.
Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Rencananya akan kembali disidangkan pekan ini dengan agenda pembuktian dakwaan dari JPU Kejari Kotim tersebut.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama