SAMPIT – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, resmi menyampaikan keberatan terhadap penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi penyelenggaraan Road Race atau Gubernur Motor Prix Open Race, yang dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Desember 2025.
Dalam surat keberatan tertanggal Desember 2025, Suriansyah menilai keputusan penggunaan Taman Kota Sampit sebagai arena balap bertentangan dengan berbagai peraturan, mengganggu akses publik, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Suriansyah memaparkan enam alasan utama penolakannya. Pertama, kegiatan tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Bupati Kotim tertanggal 31 Mei 2024, yang melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota, khususnya di Jalan Yos Sudarso.
Kedua, kegiatan balap motor dinilai dapat menghambat akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien Klinik Terapung/Obor Terapung yang berada di sekitar kawasan tersebut. Ia juga menyoroti potensi gangguan terhadap kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco akibat kebisingan dan keramaian acara.
Selain itu, Suriansyah menekankan risiko keselamatan publik. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan event sebelumnya, penonton kerap memanjat pagar taman, akses publik tertutup, dan fasilitas ruang terbuka hijau berisiko rusak. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan fungsi tata ruang RTH yang seharusnya aman, ramah lingkungan, dan bebas dari kegiatan berisiko tinggi.
Ia juga mengkhawatirkan penggunaan taman sebagai arena balap dapat memberi kesan legalisasi balapan liar yang selama ini kerap terjadi di area tersebut.
Dalam suratnya, Suriansyah merinci dasar hukum keberatan mulai dari UU Pemerintahan Daerah, UU Penataan Ruang, UU Lalu Lintas, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan perlindungan hak beribadah dan akses layanan kesehatan. Ia menegaskan, kegiatan seperti road race wajib memiliki izin keramaian, rekomendasi teknis lalu lintas, serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL.
“Kami meminta agar lokasi road race dibatalkan dan dipindahkan ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan sesuai peruntukan tata ruang,” tulisnya.
Selain itu, Suriansyah meminta pemerintah daerah melakukan transparansi proses perizinan, termasuk penyampaian rencana manajemen risiko dan rekayasa lalu lintas selama acara berlangsung.
Apabila keberatan tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap menempuh jalur hukum, mulai dari keberatan administratif, pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, hingga gugatan perdata maupun pidana terkait ancaman dan intimidasi yang muncul selama polemik ini.
“Kami mendukung olahraga otomotif, tetapi harus dilakukan di lokasi yang aman dan tidak mengorbankan akses kesehatan, ibadah, serta ketertiban umum,” tutup Suriansyah. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno