Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jaksa Ungkap Potensi Kerugian Negara di Kabupaten Seruyan Capai Rp7 Miliar

M. Rifani Dewantara • Jumat, 12 Desember 2025 | 10:01 WIB

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan Andre membuka rekap penanganan perkara sepanjang 2025,  Kamis (11/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan Andre membuka rekap penanganan perkara sepanjang 2025, Kamis (11/12).

 

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan membeberkan hasil penanganan perkara sepanjang 2025 dengan sejumlah temuan dugaan penyimpangan anggaran daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Penyampaian perkembangan penanganan perkara itu dilakukan pada Kamis (11/12).

Kepala Kejari Seruyan, Andre, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas setiap penyimpangan anggaran negara. “Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Proses hukum terus berjalan,” ujarnya.

Sepanjang 2025, Kejari Seruyan telah menaikkan dua perkara ke tahap penyidikan. Kasus pertama terkait dugaan penyimpangan pemberian pinjaman/kredit pada salah satu bank milik pemerintah daerah periode 2023–2024.

Penyidik telah memeriksa saksi dan ahli, menetapkan tersangka pada 16 Juni 2025, serta melimpahkan perkara ke penuntutan pada 11 Oktober 2025. Kasus kini tengah disidangkan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Meski masih dalam tahap penyelidikan awal, perkiraan kerugian negara mencapai Rp 650 juta.

Selain dua perkara tersebut, Kejari Seruyan juga melimpahkan tiga kasus lainnya ke tahap penuntutan. Pertama, perkara dugaan penyimpangan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu Seruyan tahun 2023–2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara kedua adalah dugaan penyimpangan pengadaan kawat, faksimili, layanan internet, dan TV berlangganan pada salah satu satuan kerja perangkat daerah di Dinas Kominfo tahun anggaran 2024.

Berkas perkara telah memasuki tahap dua pada 5 Desember 2025 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sidang perdana dijadwalkan pada 17 Desember 2025.

Kasus ketiga kembali menyangkut dugaan penyimpangan pemberian pinjaman/kredit tahun anggaran 2023–2024, yang juga telah masuk tahap dua pada 5 Desember 2025.

Tidak hanya melakukan pengusutan, Kejari Seruyan juga telah mengeksekusi putusan sejumlah perkara. Dalam kasus Bawaslu, terpidana K.H., I.S., dan H.I. telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,039 miliar.

Sementara itu, dalam perkara Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM), terpidana P.R. dan E mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,663 miliar.

Andre menyampaikan bahwa proses pelacakan aset dan sita eksekusi masih terus berjalan seiring pengembangan penyidikan. Intensitas pemeriksaan saksi, ahli, hingga penetapan tersangka disebut sebagai bukti keseriusan Kejari Seruyan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku korupsi. Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Masyarakat kami ajak untuk ikut mengawasi,” tegasnya.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara dari perkara yang ditangani Kejari Seruyan sepanjang 2025 diperkirakan melampaui Rp 7 miliar. Kejari menegaskan seluruh proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (rdw/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#seruyan #tipikor