Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kadis ESDM jadi Tersangka Skandal Korupsi Tambang Kalteng, Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 11 Desember 2025 | 23:00 WIB

 

Kejaksaan Tinggi Kalteng resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri HS sebagai tersangka
Kejaksaan Tinggi Kalteng resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri HS sebagai tersangka

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com — Skandal korupsi tambang di Kalteng dengan kerugian Rp1,3 Triliun akhirnya menemukan tersangkanya.

Kejaksaan Tinggi Kalteng resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya pada periode 2020–2025.

Dua tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (11/12/2025).

Mereka diduga kuat terlibat dalam serangkaian penyimpangan serius yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Nilai ini masih dalam proses finalisasi oleh BPKP Pusat.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membeberkan bahwa VC, yang kini menjabat Kadis ESDM dan sebelumnya Kepala Bidang Mineral dan Batubara, melakukan sejumlah tindakan penyalahgunaan kewenangan.

VC diduga memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri tahun 2020–2025 yang tidak sesuai aturan, serta menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi.

Sementara itu, HS selaku direktur perusahaan diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan melakukan penjualan zircon di pasar domestik maupun luar negeri secara tidak sah. Tidak hanya itu, HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat negara demi kelancaran penerbitan berbagai dokumen pertambangan.

“Dua tersangka kita tetapkan. Prosesnya terus kita kembangkan,” tegas Hendri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husudo, menjelaskan bahwa keduanya dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. VC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan HS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk memperlancar penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025.

Kasus ini dipastikan belum berhenti. Kejaksaan menyatakan akan menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta dugaan suap dalam rantai perizinan pertambangan. (daq)

Editor : Slamet Harmoko
#Kejati Kalteng #korupsi #Skandal Tambang Kalteng #kalteng #KADIS ESDM