PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Kejati Kalimantan Tengah terus berupaya membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM).
Korps Adhyaksa itu mengungkapkan, perusahaan itu diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak 2020 hingga 2025. Dugaan rekayasa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 Triliun.
Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan, pihaknya tidak menghentikan penyelidikan dalam kasus itu. Meskipun sampai saat ini dan sudah berbulan-bulan, penyidik belum menetapkan tersangka, atau siapa dalang yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
“Saat ini sedang dan masih berjalan, penjualan Zirkon PT IM. Masih dilakukan pemeriksaan saksi dan masih penyidikan kasus untuk menambah dan memperoleh memperkuat alat bukti. Kami akan segera tuntaskan,”ujarnya, Selasa (9/12).
Nurcahyo menegaskan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam pengungkapan dan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya bahkan, akan kembali memanggil puluhan saksi jika memang dibutuhkan dalam perlengkapan keterangan, meskipun saksi-saksi itu sudah beberapa kali diperiksa dan dipanggil.
“Tindak lanjutnya saya pastikan akan kami lakukan sesuai SKP, penyelidikan sesuai aturan hukum dan sesuai waktu. Pihak pejabat sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan pemanggilan kembali. Kami kembangkan keterangan saksi yang sudah dimintai keterangan,” paparnya.
Diungkapkannya pula, sudah ada 60 saksi dimintai keterangan. Selain itu, berbagai data maupun dokumen yang sudah disita. Namun tegasnya lagi, penyidik masih akan melakukan pemanggilan dan dilakukan penjadwalan kembali untuk terus memintai keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Sementara ini masih saksi masih di seputaran di tingkat provinsi, karena di lokasi ini dugaannya di wilayah Kalteng. Dan kami bisa saja nanti melakukan pemanggilan dari kementerian, jika hal itu diperlukan. Namun sejauh ini belum mengarah,’ beber Nurcahyo.
Ia menegaskan, pendalaman terus dilakukan untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab, selain itu terus melakukan perhitungan kerugian negara.
”Dari hasil penyidikan, saya sampaikan masih dalam tahap lidik, siapa yang bertanggung jawab kita cari, saat ini masih mendalami peran masing masing saksi yang telah dimintai keterangan dan menyandingkan data kerugian,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan ini menjadi yang terbesar di Kalteng dalam 5 tahun terakhir.
Kejati Kalteng sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.Selain itu, tim juga menggeledah kantor CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025. Akibat dugaan rekayasa tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, serta menimbulkan kerugian ekonomi nasional.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan maraton terhadap sejumlah pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, termasuk Kepala Dinas Vent Christway. Pemeriksaan beberapa waktu lalu itu bahkan berlangsung hingga malam hari. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama