Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

RDP Terkait Pembukaan Hutan di Antang Kalang Tertunda.Soal Perizinan, Pemkab Kotim Bakal Evaluasi

Rado. • Selasa, 9 Desember 2025 | 17:15 WIB
Gedung DPRD Kotim
Gedung DPRD Kotim

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Agenda rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), terkait penggarapan hutan di Kecamatan Antang Kalang,  dengan menghadirkan pihak PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) tak terlaksana sesuai jadwal, Senin (8/12).

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi mengungkapkan, agenda RDP tersebut dibatalkan dan dijadwalkan ulang.  “Ini karena pihak perusahaan tidak hadir dan ada bersurat untuk meminta penundaaan,  sehingga rapat yang dimaksud kita tunda dulu dan dijadwalkan ulang,” ujarnya, kemarin.

Abadi menegaskan, rapat tersebut sejatinya untuk memastikan bahwa kegiatan penebangan dan pembabatan kayu-kayu di wilayah Antang Kalang,  sebagaimana beberapa laporan dan video beredar yang sampai ke pihaknya.

Apalagi lanjutnya, saat ini sorotan tajam untuk perusahaan yang masih membuka lahan dengan menghilangkan luasan tutupan hutan sangat menjadi perhatian.

“Jadi kita tidak bisa pastikan dulu kegiatan yang terjadi itu. Apakah itu ada berizin atau tidak. Kalaupun berizin siapa yang berikan izin pembukaan lahan tersebut. Dan masalah ini sudah menjadi salah satu atensi dari pemerintah pusat, khususnya untuk Kotim tidak ada lagi pembabatan kayu-kayu hutan,”tegas Abadi.

Persoalan ini juga ditanggapi Bupati Kotim Halikinnor, dirinya menegaskan tidak pernah memberikan izin pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit.“Tidak ada izin baru, saya tidak ada mengeluarkan izin baru, yang ada itu izin lama yang kami perbaharui,” ungkapnya.

Menanggapi kekhawatiran yang disampaikan oleh legislatif dan masyarakat, Halikinnor menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kotim tidak mengeluarkan izin baru untuk pembukaan lahan kelapa sawit.

Terkait laporan warga mengenai pembukaan lahan yang dicurigai sebagai izin baru di Kecamatan Antang Kalang, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan.

"Itu sudah saya suruh cek, karena kemarin sudah kita revisi izinnya. Jadi yang dilaporkan warga desa itu sudah kami keluarkan, karena itu izin terdahulu," ungkap Halikinnor.

Ia menegaskan, meskipun izin tersebut adalah izin lama, pihaknya telah melakukan revisi dan memberikan imbauan khusus terkait keberadaan kawasan hutan dalam izin tersebut.

Halikinnor juga mengungkapkan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, ia memastikan Pemerintah Kabupaten Kotim akan segera mengambil langkah evaluasi.

“Sudah kami revisi dan sudah kita himbau terkait hutan itu, tetapi ini ada informasi lagi, nanti akan kami evaluasi kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta pemerintah daerah menghentikan pemberian izin baru pembukaan lahan sawit dan mengevaluasi izin yang telah dikeluarkan.

Desakan ini muncul di tengah kabar bahwa sebuah perusahaan besar swasta di Kecamatan Antang Kalang, yang justru gencar melanjutkan pembukaan lahan (land clearing) meskipun izinnya diduga telah dicabut. (ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#antang kalang #penggarapan #rapat dengar pendapat #DPRD kotawaringin timur #pembukaan hutan