SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya merespons keluhan warga terkait dugaan aktivitas penampungan limbah sawit di bekas gudang pengolahan karet di Jalan Ir Juanda, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim telah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran awal di lapangan pada Senin (8/12/2025).
Kepala DLH Kotim Marjuki membenarkan bahwa pihaknya menerima pengaduan masyarakat pada 12 Desember 2025 dari sejumlah akun media sosial yang mengunggah keluhan bau menyengat di kawasan tersebut.
Aduan itu mengarah pada dugaan pencemaran udara yang disebut mirip bau limbah karet atau septic tank.
“Setelah menerima aduan, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat harus diverifikasi di lapangan,” kata Marjuki.
Dari hasil penelusuran yang tertuang dalam Berita Acara Penelusuran Lapangan, tim DLH mencatat bahwa aktivitas memang terlihat berlangsung di area eks gudang pengelolaan karet, namun jenis kegiatan dan status perizinannya belum dapat dipastikan.
Warga sekitar yang diwawancarai juga mengakui bahwa bau menyengat sempat tercium pada Jumat (5/12/2025), sesuai waktu yang viral di media sosial. Namun, bau tersebut tidak terjadi terus-menerus.
“Saat tim berada di lokasi pada Senin itu, kami tidak menemukan bau menyengat sebagaimana dilaporkan. Kondisi lingkungan terpantau normal,” jelas Marjuki.
Meski tidak menemukan bau saat pemeriksaan, DLH tetap melakukan langkah lanjutan, mengingat lokasi tersebut berada dekat permukiman dan adanya peningkatan lalu lintas truk yang dikeluhkan warga.
“Pendalaman akan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan yang berlangsung di sana sesuai ketentuan. Termasuk memeriksa legalitas dan perizinan kegiatan,” tegasnya.
DLH juga mulai berkoordinasi dengan Kelurahan Ketapang, RT setempat, hingga aparat wilayah untuk memonitor situasi serta memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.
Marjuki mengimbau warga untuk segera melapor jika bau menyengat kembali dirasakan, terutama pada jam-jam tertentu.
“Kami butuh informasi waktu kejadian yang lebih detail agar pemeriksaan bisa dilakukan tepat saat bau muncul. Jika memang terbukti ada pelanggaran lingkungan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Warga sebelumnya mendesak pemerintah menindak tegas dugaan aktivitas penampungan limbah sawit di lokasi tersebut. Mereka menilai kawasan tersebut tidak memiliki izin untuk aktivitas limbah sawit dan berpotensi mencemari udara di permukiman padat penduduk.
“Harusnya tidak boleh ada pengolahan limbah sawit di dalam kota. Kami yang merasakan akibatnya,” kata Supianur, salah satu warga.
Hingga kini DLH masih menunggu hasil pendalaman lanjutan sebelum mengambil tindakan lebih jauh. (oes)
Editor : Slamet Harmoko