Radarsampit.jawapos.com - Masyarakat mulai ramai mencari informasi mengenai status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Namun, meningkatnya minat tersebut dibarengi dengan maraknya peredaran situs tidak resmi yang berpotensi menipu dan membahayakan data pribadi pekerja.
Pemerintah menegaskan bahwa pengecekan BSU 2025 hanya dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penggunaan situs atau tautan palsu dapat menyebabkan kebocoran data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan banyaknya pekerja yang menanti kepastian bantuan, pemerintah mengingatkan pentingnya memastikan akses hanya lewat kanal resmi agar proses pengecekan berlangsung aman dan akurat.
Informasi terkait mekanisme pengecekan dan pembaruan tautan resmi terus disampaikan agar masyarakat tidak terjebak penipuan digital.
Cara Cek BSU 2025
Melalui Situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
-
Buka laman bsu.kemnaker.go.id
-
Gulir ke bagian Pengecekan NIK Penerima BSU
-
Masukkan NIK 16 digit
-
Isi kode captcha
-
Pastikan data benar, lalu tekan Cek Status
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:
-
Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Gulir hingga menemukan menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
-
Isi data yang diminta, termasuk NIK dan email
-
Klik Lanjutkan dan lihat status penerima
Benarkah BSU Akan Cair Lagi Desember 2025?
Pada Agustus 2025 sempat beredar kabar bahwa Kementerian Keuangan tengah menggodok rencana penyaluran BSU tahap 2. Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Keuangan, Riznaldi Akbar, menyebutkan bahwa program ini direncanakan berlanjut pada triwulan III dan IV.
Jika rencana tersebut berjalan, BSU untuk periode Juli–September seharusnya sudah cair. Namun hingga Minggu (7/12), penyaluran lanjutan belum juga dilakukan.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa BSU tambahan tidak akan direalisasikan, sehingga masyarakat diminta semakin berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan tautan palsu.
Pemerintah kembali mengimbau pekerja agar selalu mengakses informasi bantuan melalui situs resmi serta tidak membagikan data pribadi ke platform yang mencurigakan. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko