Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tuntutan Seumur Hidup Penjara untuk Empat Kurir Sabu dari Kalbar ke Sampit

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 6 Desember 2025 | 20:55 WIB
Empat terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, saat menghadapi tuntutan seumur hidup penjara, baru-baru tadi.
Empat terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, saat menghadapi tuntutan seumur hidup penjara, baru-baru tadi.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Hilang sudah mimpi masa depan cerah empat orang terdakwa ini, lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu lintas provinsi. Bukannya mengantongi upah uang puluhan juta, mereka justru terancam mendekam di penjara seumur hidup.

Pada Kamis (4/12), dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut agar hakim menjatuhkan pidana kepada mereka dengan vonis penjara seumur hidup. Mereka yakni Terdakwa I atas nama Suparto alias Yanto, Terdakwa II Edy Candra  Alias Siwok,  Terdakwa III Muhammad Romy  Okthavian dan Terdakwa IV Bustomi.

“Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU saat, membacakan tuntutannya.

Jaksa juga menduga keempat terdakwa ini terlibat erat  dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Selain empat terdakwa ini, aparat hukum juga memasukan tiga orang rekan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih buron hingga sekarang, yakni atas nama Anggi, Nanang, dan Mat Mitun.

Diungkap dalam persidangan, awal terbongkarnya aktivitas terdakwa ini, pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB. Lokasi penangkapan  mereka berada di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.

JPU menguraikan, bermula pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Terdakwa I Suparto membeli sabu dari Anggi (DPO) di Kampung Beting, Kalimantan Barat, untuk konsumsi pribadi.

"Dalam pertemuan tersebut, Anggi menawarkan kepada Suparto untuk mengantarkan sabu ke Sampit dengan upah  sebesar Rp 50 juta,” ungkap Nadzifah.

Kemudian, awalnya Suparto sempat ragu, namun setelah Anggi meyakinkan bahwa upah tersebut sangat lumayan dan sabu yang akan diantar hanya 2 kilogram, Suparto akhirnya menyetujuinya.

Pada Jumat, 25 April 2025, Suparto menghubungi Anggi melalui aplikasi pesan, untuk mengkonfirmasi kesediaannya mengantar barang haram tersebut ke Sampit.

 Sebagai bagian dari kesepakatan, Anggi kemudian mentransfer uang senilai Rp10 juta kepada Suparto sebagai uang akomodasi. Setelah itu, Suparto mulai merekrut rekan-rekannya. Ia mengajak Terdakwa II Edy sebagai sopir, kemudian melalui menantunya Mat Mitun (DPO), ia berhasil mendapatkan Terdakwa III Romy sebagai sopir pengganti, serta Terdakwa IV Bustomi yang merupakan teman baiknya, untuk ikut dalam perjalanan mengantar barang haram tersebut.

 Pada tanggal 4 Mei 2025, Suparto menyuruh Mat Mitun (DPO) untuk mencarikan mobil rental yang akan digunakan. Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah semua persiapan matang, Anggi menginformasikan bahwa anak buahnya akan mengantar 2 kilogram sabu dan 10 butir inex. Barang haram tersebut kemudian disembunyikan oleh Suparto di dalam speaker dan di laci dashboard mobil Toyota Kijang Innova yang telah disiapkan.

Kemudian, sebelum keberangkatan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Suparto memastikan semua pihak yang terlibat telah siap. Bahkan, ia mengajak Terdakwa II Edy, Terdakwa III Romy, dan Terdakwa IV Bustomi untuk mengonsumsi sabu sebagai "dopping" agar tetap terjaga selama perjalanan panjang menuju Sampit.

 Namun, perjalanan mereka terhenti secara mendadak pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB. Saat memasuki wilayah Lamandau, tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan oleh pihak kepolisian dari bagian Satresnarkoba yang sedang melakukan razia.

 "Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan berbagai barang bukti. Di dalam kotak speaker di bagasi belakang, ditemukan dua bungkus sabu dengan total berat bersih 2.056,93 gram. Sementara itu, di laci dashboard mobil, ditemukan 10 butir tablet berwarna biru dan hijau (inex) serta dua paket sabu kecil seberat 0,89 gram dan 0,12 gram, beserta alat isap sabu atau bong, " pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU). (mex/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#terdakwa #seumur hidup penjara #persidangan #tuntutan #kurir sabu #sampit #nanga bulik #kalbar