SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Upaya Polres Kotim memerangi peredaran narkoba membuahkan hasil besar.
Dalam kurun 6-28 November 2025, Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengungkap delapan kasus narkotika di berbagai titik wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman menegaskan, capaian itu menunjukkan keseriusan aparat dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran barang haram.
”Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang berani mengedarkan narkoba. Pengungkapan 8 kasus peredaran narkoba selama satu bulan terakhir tadi merupakan keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan maupun pengedar narkoba,” kata Suherman, Kamis (4/12).
Rangkaian pengungkapan itu dilakukan di beberapa lokasi. Salah satunya di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Kotabesi, Jumat (28/11).
Petugas mengamankan satu kantong sabu yang diduga hendak dipasok ke Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang.
Pengungkapan lain terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, pada Rabu (12/11). Polisi menyita 22 paket sabu seberat 28,05 gram dari seorang janda yang diduga kuat menjadi pengedar. Penindakan juga dilakukan di Lapas Kelas II B Sampit.
Menurut Suherman, keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.
”Sebab, kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari masyarakat. Untuk itu, kami mohon kerja samanya apabila ada mengetahui atau melihat tentang terjadinya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami. Sekecil apa pun informasinya, pasti anggota kami akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat tetap konsisten mendukung pemberantasan narkoba di Kotim agar jaringan pengedar dapat terus ditekan. (sir/ign)
Editor : Gunawan.