Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Desak Pemkab Kotawaringin Timur untuk Menghentikan Pembabatan Hutan

Rado. • Jumat, 5 Desember 2025 | 05:30 WIB

 

SUMBER KEHIDUPAN: Kawasan hutan di wilayah Desa Tumbang Ramei dengan penampakan pohon besar berusia tua yang diperjuangkan warga dari ekspansi perkebunan.
SUMBER KEHIDUPAN: Kawasan hutan di wilayah Desa Tumbang Ramei dengan penampakan pohon besar berusia tua yang diperjuangkan warga dari ekspansi perkebunan.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendesak Pemerintah Kabupaten Kotim menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan baru oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Seruan ini muncul setelah viralnya video yang memperlihatkan dugaan pembabatan hutan di wilayah Antang Kalang.

Rimbun meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan aktivitas penggarapan yang dilakukan secara sporadis terhadap kawasan hutan cadangan masa depan daerah tersebut.

“Lakukan evaluasi. Jika memang ada yang terlanjur (dibuka), itu harus dievaluasi dan dicabut. Jangan ada lagi pembukaan lahan yang membabat hutan,” tegas Rimbun.

Ia menilai bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Indonesia, seperti Aceh dan beberapa wilayah Sumatra, harus menjadi peringatan bagi Kotim. Karena itu, seluruh rencana pembukaan lahan di kawasan hulu, yang menjadi penyangga utama daerah aliran Sungai, harus dihentikan.

“Jangan ada lagi izin keluar untuk pembukaan lahan sawit yang membabat hutan, apalagi di hulu sungai. Banjir dan longsor itu akibat jelas dari pembabatan hutan,” ujarnya.

Selain itu, dia mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin perusahaan yang sudah terbit. Jika ditemukan indikasi kerusakan lingkungan, izin tersebut harus ditinjau ulang. 

Rimbun juga mengusulkan agar sebagian kawasan yang masih memiliki tutupan hutan kuat ditetapkan sebagai hutan adat demi perlindungan jangka panjang bagi masyarakat setempat.

Menurut politisi PDIP itu, pengakuan terhadap wilayah adat tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat yang bergantung pada hutan.

Di sisi lain, Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (DAMANDA) Kotim  Hardi P. Hady menilai kasus di Antang Kalang menjadi bukti bahwa komitmen perlindungan lingkungan masih jauh dari harapan.

Warga melaporkan aktivitas pembukaan lahan dilakukan di kawasan yang sebelumnya masuk skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), lahan yang semestinya dikembalikan kepada masyarakat, bukan untuk perluasan perusahaan.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan upaya global menekan laju deforestasi melalui kebijakan seperti EU Deforestation Regulation (EUDR).

Lebih memprihatinkan lagi, PT BSL (Bintang Sakti Lenggana), perusahaan yang berada dalam grup NT CORP, sebelumnya termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Namun, laporan warga menyebutkan aktivitas perusahaan tersebut kembali terlihat di lapangan.  (ang/yit) 

Editor : Heru Prayitno
#hutan #Kotawaringin Timur (Kotim) #gundul