SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Menjelang momentum Natal dan Tahun Baru 2026, Unit Metrologi Legal di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pemeriksaan dan pengawasan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pengawasan ditargetkan akan dilakukan di seluruh SPBU yang ada di Kotim yang berjumlah 23 SPBU dan 1 SPBU Kompak yang berlokasi di Kecamatan Tualan Hulu.
Pengawasan itu sesuai instruksi Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dalam rangka menjaga tertib ukur dan memberikan perlindungan konsumen selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2026.
Kepala Diskoperindag Kotim Johny Tangkere mengatakan, seluruh pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten diimbau memantau p Pompa Ukur BBM di seluruh SPBU. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
"Sesuai instruksi dari Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah diimbau untuk melakukan pengawasan serentak di minggu kedua Desember dan melaporkan hasil pengawasan melalui link website Kemendag," ujarnya di sela kegiatan lapangan, Rabu (3/12). Pengawasan itu dilakukan dengan memeriksa takaran seluruh BBM jenis Pertamax, Pertalite, Solar dan jenis lainnya.
Pihaknya membawa bejana sebagai alat takar. BBM dituangkan dalam bejana, untuk mengecek apakah sudah sesuai batas toleransi atau kurang atau ada yang lebih.
“Standar batas kesalahan yang diizinkan itu hanya 0,5 persen dari volume nominal. Artinya, masih ada tolernasi 60 mililiter untuk setiap 20 liter BBM yang dikeluarkan," ungkap Johny Tangkere.
Selain memeriksa takaran, Tim Metrologi Legal juga mengecek segel pada mesin dispenser. Di dalam setiap mesin dispenser ada segel yang disertai tahunnya. Setiap dispenser yang telah dilakukan uji tera ulang ditempel stiker dan uji tera ulang rutin setahun sekali.
"Pengawasan takaran dan untuk segel dibagi menjadi dua tim, yang sudah berjalan mulai kemarin sampai dua minggu ke depan. Unit Metrologi Legal di Diskoperindag Kotim telah memiliki 2 penera, 2 pengamat tera dan 4 juru timbang,” ungkap Johny.
Dirinya juga mengungkapkan, dari hasil pengawasan takaran dan segel, tim menemukan ada SPBUyang tidak menjalankan standar operasional dan prosedur. Sehingga khusus untuk dispenser yang saat ditakar tidak sesuai dengan batas kesalahan yang diizinkan.
"Ada satu SPBU yang saat ditakar minusnya 20 ml melebihi dari batas kesalahan yang diizinkan. Kemarin sudah di cek, segel utuh tidak rusak, ada kemungkinan mesin aus atau saringan filter rusak sehingga harus diperbaiki dan ditera ulang,"beber Johny.
Johny menambahkan, meskipun kesalahan yang diduga merugikan konsumen ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan, SPBU tersebut tetap teledor dan tidak menjalankan SOP. "Seharusnya setiap pagi, setiap nozzle pengisian BBM harus dicek. Jadi untuk sementara pada nozzle pengisian BBM yang tidak sesuai takaran, tidak boleh dioperasikan," imbuhnya.
Ia menegaskan, kalau sampai terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan konsumen, maka bisa terancam pidana hingga pencabutan izin operasional. “Pihak SPBU akan kami panggil dan lakukan pembinaan terlebih dahulu," tandas Johny Tangkere. (hgn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama