Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mobil Fortuner dan Uang Ratusan Juta Disita dari Tersangka Perkara Tipikor Pabrik Tepung Ikan 

Syamsudin Danuri • Kamis, 4 Desember 2025 | 14:35 WIB
Salah satu barang sitaan dari perkara Tipikor Pabrik Tepung Ikan,  diamankan di Kantor Kejari Kobar.
Salah satu barang sitaan dari perkara Tipikor Pabrik Tepung Ikan, diamankan di Kantor Kejari Kobar.

PANGKALAN BUN,radarsampit.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pabrik tepung ikan di Kecamatan Kumai. Pada Selasa (2/12/2025), penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner dan uang tunai senilai Rp 101.454.546 sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat  Nurwinardi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dody Heryanto menjelaskan,  penyitaan tersebut dilakukan terhadap para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4X2 A/T tahun 2017 warna hitam metalik beserta STNK dan kunci disita dari tersangka MR. Sedangkan uang tunai tersebut berasal dari tersangka DP," ujarnya, Rabu (3/12).

Dody menjelaskan,  seluruh barang bukti hasil penyitaan akan dikelola dan diamankan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Hal ini bertujuan agar barang sitaan tetap terjaga dan dapat digunakan sebagai materi pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.

Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Pihak kejaksaan berkomitmen memastikan seluruh aset yang terkait tidak dialihkan, dipindahtangankan, atau hilang sebelum proses hukum selesai.

"Kami ingin memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal. Penyitaan ini juga merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,"pungkas Dody.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kobar saat ini masih melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi adanya penyimpangan/penyelewengan dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan.

Proyek tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dilaksanakan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kobar tahun 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp 5,4 Miliar bersumber dari APBN.

Namun, berdasarkan hasil audit dari auditor yang kompeten, terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan hingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,8 Miliar. (sam/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#proses penyidikan #ratusan juta rupiah #Pabrik Tepung Ikan #barang bukti #perkara tipikor #menyita #Kejari Kobar #tersangka #Pangkalan Bun #disita #mobil fortuner