NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Ada saja modus para kurir narkoba untuk mengelabui para petugas. Kali ini jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), yang akan dibawa menuju wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Tiga orang kurir diamankan beserta barang bukti.
Uniknya, barang haram tersebut dibungkus dengan kertas kado, dan saat ditangkap pelaku mengaku jika itu Adalah kado untuk ulang tahun anaknya.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Feri Endro Priyawanto, didampingi PJU Polres Lamandau mengungkapkan, dari ketiga tersangka yang diamankan, inisial HE (48), MA (38) dan AN (23). Mereka ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram lebih.
"Kita mendapatkan informasi adanya narkoba yang akan melintas wilayah kita. Sehingga pada 17 November 2025, tepatnya di jalan lintas trans Kalimantan, kita berhasil mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan juga kendaraan, petugas menemukan barang tersebut,” paparnya, Rabu (3/12).
Joko Handono menguraikan, awalnya, para tersangka mengaku bahwa barang haram itu adalah sebuah kado ulang tahun untuk anak salah seorang dari mereka. Namun petugas tidak lantas percaya karena saat diguncang, di dalam kado tersebut ada semacam gesekan. Sehingga petugas meminta agar yang bersangkutan membukanya.
"Disitulah akhirnya diketahui bahwa bungkusan kado dimaksud berisikan sabu yang beratnya 1 kg lebih. Selain membawa sabu, mereka juga memakai sabu selama perjalanan. Sebab juga ditemukan bong atau alat hisap sabu di dalam mobil yang dikendarai para tersangka," bebernya.
Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap salah satu dari ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan dua yang lainnya baru pertama kali bertindak sebagai pengantar (kurir).
Terungkap pula, mereka mengaku nekat jadi kurir narkoba karena alasan desakan ekonomi dan tawaran upah yang menggiurkan. Selain ongkos perjalanan sebesar Rp 4 juta, jika berhasil mengirim sabu sampai ke Kalsel, mereka dijanjikan upah Rp 15 juta.
"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara serta denda maksimal Rp 10 Miliar," pungkas Joko Handono.
Pihaknya pun masih mendalami tangkapan narkoba tersebut. Menelusuri siapa pengirim dan pemesannya serta anggota jaringan peredaran lainnya. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama