JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah memperketat mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) menyusul temuan bahwa sebagian penerima manfaat diduga menggunakan dana untuk aktivitas perjudian daring.
Pengawasan diperkuat sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mencegah penyalahgunaan bantuan negara dan melindungi kelompok rentan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa koordinasi dengan lembaga pengawas keuangan menghasilkan temuan signifikan terkait praktik ini.
”Kita koordinasi dengan PPATK, ketemulah 600 ribu lebih penerima bansos yang ditengarai ikut bermain judol,” ujar Gus Ipul.
Selain indikasi keterlibatan judi daring, Gus Ipul juga menyinggung evaluasi Dewan Ekonomi Nasional yang menyebutkan banyak penyaluran bansos belum tepat sasaran.
”Data DEN menunjukkan sekitar 45 persen penyaluran bansos yang perlu pembenahan karena tidak tepat sasaran,” kata Mensos.
Di tingkat daerah, upaya pembersihan program juga mulai dilaksanakan. Di Kepulauan Riau, misalnya, Kementerian Sosial memblokir sekitar 300 rekening penerima bansos yang terindikasi dipakai untuk transaksi judi online.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kepri Irwanto menjelaskan proses pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kemensos dan menegaskan bahwa penerima yang terbukti terlibat akan kehilangan hak mendapatkan bansos.
”Pemblokiran dilakukan langsung oleh Kemensos karena rekening ratusan penerima itu diduga dipakai untuk transaksi judol,” kata Irwanto.
Pemerintah tetap membuka jalur klarifikasi bagi mereka yang merasa keliru teridentifikasi.
Irwanto mengingatkan bahwa penerima yang keberatan dapat mengajukan sanggahan melalui dinas sosial kabupaten atau kota sehingga proses tetap berjalan sesuai prinsip keadilan administrasi.
Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan dampak pada keluarga berhak yang keliru tercatat.
Selain tindakan administrative, pemerintah menyebarkan kampanye literasi digital dan kewaspadaan kepada penerima bansos agar tidak mudah tergoda iming-iming cepat kaya yang kerap disebarkan jaringan perjudian daring.
Beberapa akun dan laman yang beredar di platform daring menyebut nama-nama kelompok atau merek taruhan, seperti “Kingdom Group”, sebagai bagian dari promosi judi online.
Masyarakat diimbau berhati-hati menghadapi materi promosi semacam itu meskipun keterkaitan legal dan struktur organisasi kelompok tersebut pada beberapa kasus masih perlu penelusuran lebih jauh. (*/ign)
Editor : Gunawan.