Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bea Cukai dan Satpol PP Amankan 14.200 Batang Rokok Ilegal di Katingan

Heny Pusnita • Senin, 1 Desember 2025 | 22:25 WIB
Pegawai Bea Cukai Sampit bersama Satpol PP Katingan, saat akan mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal dari kegiatan operasi gabungan di Katingan.
Pegawai Bea Cukai Sampit bersama Satpol PP Katingan, saat akan mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal dari kegiatan operasi gabungan di Katingan.

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan,  telah menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah setempat, belum lama tadi, (27/11). Operasi itu menyasar wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan Kecamatan Pulau Malan.

Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengungkapkan, hasil operasi itu  tim berhasil mengamankan 14.200 batang rokok ilegal berbagai merek. Dari beberapa toko yang disambangi, ada dua toko yang masih menjual rokok ilegal.

"Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila memperjualbelikan," ujarnya.

Agus menjelaskan, operasi gabungan itu sebagai langkah preventif untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih memperjualbelikan produk rokok tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

"Jauh sebelum kegiatan ini dilaksanakan, pada akhir Mei 2025, di Kabupaten Katingan telah digelar sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau dan pajak rokok," ujarnya.

Dalam sosialisasi telah dijelaskan bahwa rokok ilegal memiliki 5 (lima) ciri-ciri, antara lain rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya dan/atau salah personifikasi.

Agus menegaskan,  operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang fair diantara pelaku usaha rokok, dan juga melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

"Operasi gabungan ini, sebagai wujud sinergi kami bersama Satpol PP Katingan untuk bersam memberantas peredaran rokok ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai sekaligus penerimaan daerah berupa pajak rokok," paparnya.

Ditambahkannya,  operasi tersebut juga sinergi yang berkelanjutan antara instansi pusat dan daerah dalam mendukung program nasional Gempur Rokok Ilegal. Tujuan utama dari operasi ini bukan hanya penindakan, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi para penjual sehingga tidak lagi menjual rokok ilegal.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, guna optimalisasi penerimaan negara melalui cukai dan penerimaan daerah melalui pajak rokok," pungkas Agus Dwi Setia Kuncoro. (hgn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) #pita cukai #rokok ilegal #operasi gabungan #pulau malan #katingan hilir #bea cukai sampit