Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Meresahkan Warga, Pria Kalampangan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dodi Abdul Qadir • Senin, 1 Desember 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara.

PALANGKA RAYA – Pengedar sabu yang meresahkan warga Kalampangan, Badarudin alias Bagong (52), akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Pria itu kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara setelah kedapatan menyimpan dua paket sabu siap edar.

Bagong ditangkap pada Jumat (27/11/2025) melalui penggerebekan di rumahnya. Dari lokasi, petugas mengamankan dua paket sabu siap edar, kotak earphone, handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasionalnya.

”Benar, kemarin satu tersangka pengedar sabu di wilayah Bereng Bengkel, Kalampangan berhasil kami tangkap. Barbuknya dua paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, Minggu (30/11/2025).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat ± 2,02 gram.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

”Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

AKP Yonika Winner Te’dang menambahkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

”Kita terapkan pasal ancaman terberat. Kasus ini masih dalam pengembangan dan kami masih menyelidiki pemasok barang haram tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

”Ini komitmen kami. Jadi sama-sama kita bergerak berantas narkoba. Jika ada informasi silakan sampaikan untuk ditindaklanjuti,” katanya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#pengedar sabu #PALANGKA RAYA #Kalampangan #Polresta Palangka Raya