Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polres Kotim Telusuri Pemilik Ribuan Kayu Ulin Ilegal Hasil Operasi Wanalaga Telabang 2025

Fahry Ilhami Samosir • Sabtu, 29 November 2025 | 20:15 WIB
Ilustrasi- Kayu Illegal
Ilustrasi- Kayu Illegal

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), terus mengembangkan kasus ilegal logging di wilayah hukumnya. Setelah mengamankan tiga truk pengangkut ribuan Kayu Ulin tanpa dokumen sah (illegal), hasil pembalakan liar, belum lama tadi.

"Masih kami kembangkan. Saat ini kami sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya merupakan sopir truk yang mengangkut ribuan kayu ulin tersebut," kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik kayu tersebut. Namun diakui, pihaknya masih belum mengetahui siapa pemilik ribuan kayu tersebut.

"Dari keterangan tiga tersangka ini, mereka mengaku hanya disuruh untuk mengangkut kayu tersebut. Sehingga, mereka tidak tahu siapa pemiliknya," ungkap Sugiharso.

Ketiga orang suruhan itu ditengarai belum sepenuhnya terbuka memberikan keterangan, siapa pemilik ribuan kayu tersebut, sehingga pihak kepolisian masih terus memperluas penyelidikan, sambil melengkapi bukti-bukti lainnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sopir truk sebagai tersangka. Mereka yakni Koni (24) pengemudi truk No.Pol KH 8487 FH, Guntur (31) pengemudi truk KH 8285 KP dan Dheyalito (28) pengemudi truk ber No.Pol KH 8954 LE. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Ketika itu mereka sedang  mengemudikan 3 unit truk mengangkut kayu ulin hasil ilegal logging, Selasa (18/11).

Dari pemeriksaan awal, sekitar 1.300 Kayu Ulin Ilegal itu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Sementara rincian muatan antara lain, pada truk KH 8487 FH berupa 297 batang kayu ulin olahan. 203 pucuk ukuran 10x10, dan 94 pucuk ukuran 5x10. Total diperkirakan sebanyak 10 meter kubik.

Kemudian pada truk KH 8285 KP, bermuatan 500 pucuk kayu ulin olahan dengan panjang 2 meter, berbagai ukuran. Pada truk No.Pol KH 8945 LE, bermuatan 288 pucuk kayu ulin dengan panjang sekitar 4 meter, berukuran 10x10 cm, 5x5 cm dan 5x20cm.

"Jika ada perkembangan lebih lanjut, pasti nanti kami sampaikan lagi. Beri kami waktu dahulu untuk mengembangkan kasus tersebut," pungkas Sugiharso.

Pengungkapan kasus illegal loging tersebut, di tengah berjalannya rangkaian Operasi Wanalaga Telabang 2025.(sir/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Tiga Truk #polres kotim #surat keterangan #Kasatreskrim #kayu ulin #ilegal logging #tanpa dokumen