Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Angkut Sawit Perusahaan Senilai Rp7 Juta Lebih, Dua Warga Divonis Setahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 28 November 2025 | 11:20 WIB
ilustrasi pencurian sawit/Jawa Pos
ilustrasi pencurian sawit/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Maraknya aksi panen sawit ilegal kembali berujung meja hijau. Dua warga, Yosep Nahak dan Yakobus Luan, dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti mencuri buah sawit milik PT Sawit Lamandau Raya (SLR).

Putusan dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, Kamis (27/11).

”Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut keduanya dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

JPU menyatakan, Yosep dan Yakobus terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau.

Yakobus Luan yang bekerja sebagai sopir kontraktor PT SLR, mendatangi Yosep Nahak di mess dan mengajaknya mencuri buah sawit.

Yosep kemudian membawa angkong, dodos, dan tojok ke lokasi dan memanen buah sawit.

Setelah itu, keduanya kembali dengan dump truck milik Martinus Sulitno untuk memuat hasil panen ke bak kendaraan sekitar pukul 20.30 WIB.

Keesokan harinya, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, aksi mereka terhenti saat Yakobus dihentikan oleh petugas keamanan PT SLR, Devinda bin Marsianus Sabda, di Pos 2.

Tidak mampu menunjukkan bukti replace pengangkutan, ia langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, Yakobus mengakui buah sawit berasal dari Blok F8 dan menyebut Yosep sebagai pemanen. Keduanya kemudian diserahkan ke Polres Lamandau.

Di persidangan terungkap, para terdakwa tidak memiliki hak atas buah sawit yang mereka panen dan angkut, sehingga menyebabkan kerugian PT SLR sebesar Rp7.962.000,00.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pencurian sawit yang terus marak.

Meski nilai kerugian tidak besar, aksi seperti ini jika dibiarkan dapat merusak iklim investasi dan merugikan perusahaan maupun pekebun lain. (mex/ign)

Editor : Gunawan.
#lamandau #maling sawit #vonis hakim