Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Berondolan Sawit Bikin Dua Warga Kotim Dipenjara Sebulan

Rado. • Kamis, 27 November 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aksi nekat mengutip berondolan sawit di area perkebunan berujung petaka bagi Mursil dan Lisa.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pencurian ringan dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh majelis hakim.

”Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan,” kata Hakim Joshua Agusta dalam putusannya pekan lalu.

Kasus ini bermula pada 13 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Awalnya Mursil dan Lisa berangkat dari rumah menggunakan mobil.

Mereka membawa enam jeriken dan dua karung putih yang disimpan di belakang mobil.

Setibanya di Jalan Blok A 04/5 Divisi 3 PAGE (Pelantara Agro Estate) PT WNL (Windu Nabatindo Lestari), Desa Bukit Raya Km 75, Kecamatan Cempaga Hulu, keduanya langsung memulai aksinya.

Mereka mengutip berondolan sawit di bawah pokok tanaman milik PT WNL sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Berondolan yang terkumpul kemudian dimasukkan ke enam jeriken dan dua karung sebelum diangkut ke bagasi mobil.

Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih 330 kilogram, dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp1,32 juta.

Merasa dirugikan, pihak PT WNL melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang hingga akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#maling sawit #penjara