NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Konflik lahan membara di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya.
Dua pihak saling klaim kepemilikan hingga perkara itu bergulir ke meja hijau, setelah lahan yang sebelumnya digusur oleh penggugat justru kembali ditanami oleh tergugat.
Albertus Agung, tergugat dalam perkara ini, digugat usai menanami lahan yang menurutnya merupakan tanah warisan orang tuanya.
Usai persidangan di PN Nanga Bulik, ia menegaskan keberaniannya mengelola kembali lahan tersebut karena memiliki dasar kepemilikan yang kuat, yakni surat adat tahun 1997, surat penyerahan orang tua tahun 2018 seluas 10 hektare, serta 1 hektare tanah yang ia beli dari Tompel pada 2019.
”Tanah tersebut sudah pernah saya garap tahun 2018, saat itu sempat ditanam durian sebagian,” ujar Agung.
Namun, pada 2022, ia terkejut ketika mengetahui tanah tersebut dijual Deroy—turut tergugat—kepada Ibnu Fadil tanpa sepengetahuannya. Agung mengaku sudah memberi peringatan kepada pihak yang membuka lahan.
”Saya melihat lahan tersebut dibuka menggunakan alat berat. Saya sudah berusaha memberi peringatan, pasang baliho pemberitahuan, namun yang bersangkutan tetap menggusur lahan. Karena itu tanah saya, alas hak saya jelas, ya saya tanam sawit,” cetusnya.
Agung menyebut, dari lima kali persidangan yang sudah berjalan, SKT milik penggugat diduga tidak sah dan salah objek.
Ia menuding seharusnya tanah yang dijual Deroy adalah tanah milik Koras, mertua Deroy.
”Saya harap pengadilan bisa melihat secara objektif, dan benar-benar menelusuri asal usul tanah. Bahkan saya menduga ada pemalsuan tanda tangan saksi-saksi sebagaimana hasil kesaksian di persidangan,” ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Fajrul, membenarkan pihaknya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Albertus Agung terkait klaim sepihak dan penanaman sawit di atas lahan yang telah dibersihkan oleh kliennya, Ibnu Fadil dan Mita Hidayati.
”Para penggugat mengajukan gugatan ini setelah mendapati lahan yang telah mereka bersihkan tersebut diserobot dan ditanami sawit oleh tergugat. Lahan tersebut diperoleh para penggugat melalui proses jual beli yang sah dengan pemilik sebelumnya, Deroy, pada akhir tahun 2021,” kata Fajrul.
Kuasa hukum penggugat menegaskan, alas hak kepemilikan didasarkan pada tiga bidang SPPFBT yang seluruhnya telah teregistrasi resmi.
”Alas hak klien kami sangat kuat. Ketiga bidang tanah tersebut telah melalui proses verifikasi dan registrasi yang sah, bukan hanya di tingkat Desa Sungai Buluh, tetapi juga telah dilegalisasi dan terdaftar di tingkat Kecamatan Belantikan Raya,” ujarnya.
Para penggugat berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil, mengakui alas hak yang sah berdasarkan administrasi negara, dan menyatakan tindakan tergugat sebagai PMH atas penyerobotan lahan sekitar 11 hektare tersebut. Persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan pekan depan. (mex/ign)
Editor : Gunawan.