Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sarjana Pendidikan di Sampit Pilih Bisnis Haram, Polisi Amankan Sabu Belasan Gram

Fahry Ilhami Samosir • Rabu, 26 November 2025 | 06:45 WIB
DIRINGKUS: MA saat diciduk aparat dalam operasi penangkapan di kediamannya, Jumat (21/11) malam lalu.
DIRINGKUS: MA saat diciduk aparat dalam operasi penangkapan di kediamannya, Jumat (21/11) malam lalu.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seorang sarjana pendidikan kembali menjadi contoh kelam bagaimana bisnis narkoba mampu menyeret siapa saja ke balik jeruji besi.

MA (45), warga Sampit, tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menangkapnya di rumahnya di Jalan Ketapi III, Kecamatan MB Ketapang, Jumat (21/11) malam.

Pelaku kedapatan menyimpan tiga paket sabu siap edar. Saat diperiksa, pria yang semestinya menjadi teladan masyarakat itu mengakui bahwa dirinya sudah sering mengedarkan narkoba dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Pengakuan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan polisi. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

”Dan ancaman pelaku 20 tahun atau seumur hidup penjara,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Selasa (25/11).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di sekitar Jalan Ketapi III.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap MA di dalam rumahnya.

”Pada saat digeledah, kami akhirnya berhasil mendapati 15,24 gram narkotika jenis sabu yang ada di dalam brankas rumah pelaku,” bebernya.

Suherman menegaskan, pelaku sudah berulang kali mengedarkan sabu dan menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi bisnis haram itu.

”Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba. Siapa pun yang terlibat, maka pelakunya akan ditindak sesuai dengan hukum yang ada,” tegasnya. (sir/ign)

Editor : Gunawan.
#sarjana pendidikan #pengedar sabu #polres kotim #sampit