PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Gerilya pemberantasan jaringan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap jaringan besar. Tiga pelaku jaringan narkoba lintas provinsi, berinisial AW, RF dan H berhasil diringkus, setelah pengembangan dari 4 pelaku sebelumnya, inisial D ,S, N dan R. Diketahui, pelaku berinisial H merupakan narapidana yang kabur dari Lapas Sukamara dalam kasus narkotika.
Dari jaringan itu, tim BNNP Kalteng berhasil mengamankan barang bukti sejumlah ponsel, mobil, serta 9.346,69 gram atau 9,3 Kilogram (Kg) sabu dan pil ekstasi sebanyak 185 butir.
Pengungkapan ini melibatkan Resmob Polres Kotim, BNNP Kalbar, BNNP Kaltim, BNNK Kotim, BNNK Balikpapan hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Wilayah peredaran di Kotawaringin Timur hingga Palangka Raya.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid memaparkan, jaringan ini menggunakan pola distribusi berlapis. Yakni narkotika dikirim dari Kalbar ke Kalteng menggunakan kendaraan pribadi. Barang bukti atau narkotika disembunyikan di speaker dan pompa galon elektrik. Pengendalian komunikasi dilakukan dengan nomor berbeda setiap provinsi.
“Jaringan ini terorganisir secara baik. Sebab seluruh tersangka memiliki peranan dan fungsi masing-masing. Mulai dari penjemputan narkotika, penerima hingga pembagian barang haram itu. Jadi total barbuk dalam jaringan ini 9,3 kg sabu, ekstasi 185 butir. Total tersangka dalam jaringan ini ada tujuh orang,” ujarnya saat jumpa pers, Selasa (25/11).
Ruslan membeberkan, penangkapan tujuh tersangka itu memerlukan waktu dua minggu dalam pengembangan penangkapan jaringan narkotika di Sampit. Hal itu setelah timnya menindaklanjuti pengembangan, pengiriman barang dari Pontianak.
Lalu, tim bersama BNNP Kalbar melakukan pengembangan dan pencarian tersangka lain, yakni penerima barang dengan barbuk chat dan transaksi keuangan. Hasilnya, menangkap RF di Balikpapan dengan koordinasi dengan tim pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan menangkap H. Untuk penangkapan empat tersangka pertama, H sempat melarikan diri padahal sudah diberi tembakan peringatan. H kemudian dibekuk di Kabupaten Seruyan. Penangkapan dibantu tim BIN dan Resmob Polres Kotim.
Selanjutnya, dari H dikembangkan dan dilakukan penggeledahan mobil yang sebelumnya diamankan di BNNK Kotim. Hasilnya ditemukan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 700 gram, sehingga seluruh total dari jaringan itu didapati 9,3 kg sabu dan ekstasi 185 butir.
“H buronan narapidana yang melarikan diri dari Lapas sukamara. Jadi kegiatan ini kami sangat didukung oleh rekan kami, BIN, Resmob polres Kotim dan bidang pemberantasan BNNP Kalbar-Kaltim,” tegasnya.
Ruslan Abdul Rasyid juga menyampaikan, pengungkapan jaringan ini juga memastikan, oknum ASN di Kementerian HAM Kalteng berinisial E terlibat, meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Ditegaskannya, penyidik BNNP memastikan, mereka memiliki keterangan saksi, bukti chat hingga transaksi uang. BNNP bahkan memastikan, 100 persen oknum ASN itu terlibat dan masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan.
“BNNP meyakini, ASN itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan memiliki rekaman pengakuan dari yang bersangkutan.Meskipun masih berstatus saksi,” terang Ruslan.
Ruslan menambahkan, terkait oknum ASN itu masih koordinasikan dengan tim jaksa terkait pembuktian. Namun ia meyakini sudah ada perbuatan melawan hukum.
“Bukan kami mengada ada, oknum itu mengambil barang dari salah satu tersangka ini. Dan dihancurkan 25 butir setelah tahu ada yang tertangkap, bahkan sudah diedarkan di Muara Teweh. Saya pastikan 100 persen keterlibatan, perbuatannya jelas. Namun kami menghormati proses hukum,” imbuhnya.
Ruslan menambahkan, seluruhnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Pihaknya bahkan sudah memiliki berbagai bukti, pengakuan hingga chat dan saksi lainnya terkait keterlibatan itu.
“Harusnya mereka intropeksi diri agar tidak ada keterlibatan lagi. Bukan dengan menyangkal. Aneh saja, seharusnya diterima dengan baik dan diperbaiki .Kami memastikan hal itu benar dan sudah diakui,” pungkasnya. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama