SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dugaan penipuan berkedok perjalanan umrah menyeret Sri Yasir, warga Martapura, Kalimantan Selatan, duduk di kursi pesakitan.
Dia diduga menipu 26 calon jemaah umrah di wilayah Pulau Hanaut dengan nilai kerugian sekitar Rp900 juta. Terdakwa kini resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Nur Anisa, kasus ini berawal pada Juni 2024.
Saat menghadiri pengajian di rumah Hardiansyah di Jalan Bapinang Pagatan, terdakwa memperkenalkan diri sebagai Consultant Haji & Umroh, pembimbing sekaligus tour leader bersertifikat.
Dia juga mengklaim kerap memberangkatkan jemaah melalui travel PT Ma’ali Wisata yang disebutnya sebagai agen resmi.
Dengan identitas tersebut, terdakwa menawarkan paket umrah seharga Rp35 juta per orang dengan janji keberangkatan sekitar April 2025.
”Terdakwa beberapa kali kembali ke rumah saksi Hardiansyah untuk mempromosikan keberangkatan umrah, memasang banner, membagikan kartu nama, serta menunjukkan koper, tas, syal, dan mukena yang akan diterima para calon jemaah,” ujar JPU.
Promosi itu membuat banyak warga tertarik hingga 26 orang mendaftar melalui Hardiansyah.
Setelah pembayaran lunas, terdakwa kembali mengulur waktu dan menjanjikan keberangkatan pada Agustus 2025.
Namun, hingga Agustus tiba, tidak ada kejelasan. Para calon jemaah kemudian mendatangi kantor PT Ma’ali Wisata di Kabupaten Banjar untuk memastikan status pendaftaran mereka.
Pihak perusahaan memastikan tidak pernah menerima pembayaran maupun data jemaah dari terdakwa.
Merasa ditipu, para korban melapor ke polisi. JPU menyebut uang senilai Rp910 juta yang dibayarkan para calon jamaah seharusnya disetorkan ke PT Ma’ali Wisata, namun justru digunakan terdakwa untuk menutup pembayaran jemaah lain yang sebelumnya juga ia janjikan, tetapi tidak pernah diberangkatkan. (ang/ign)
Editor : Gunawan.