SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam memberantas pengaruh narkoba di lingkungan aparatur pemerintah dan jajarannya. Hal itu ditegaskan Bupati Kotim Halikinnor, menanggapi adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi positif narkoba, berdasarkan hasil tes urine, saat Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di DPRD Kotim, Senin (17/11) lalu.
Selain dua ASN, hasil tes urine itu juga menemukan tiga kepala desa dinyatakan positif. Lima orang itupun kini berada dalam pengawasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim dan sudah menjalani proses wajib lapor.
Halikinnor menegaskan, Pemkab Kotim tidak akan menutup mata terhadap temuan tersebut. Mereka, khususnya ASN, diminta bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur tindaklanjut dari hasil tes urine tersebut.
“ASN yang terindikasi positif sedang diteliti dan dicek kembali. Mereka wajib lapor karena aparatur negara harus bebas narkoba. Informasi yang saya terima, ada yang menggunakan obat karena sakit untuk mengurangi rasa nyeri. Namun tetap akan ditelusuri lebih lanjut oleh BNNK dan kepolisian,” terangnya.
Meski begitu, Halikinnor menegaskan proses pembuktian tetap harus mengikuti prosedur. Apabila hasil pendalaman memastikan ada unsur penyalahgunaan narkotika tanpa alasan medis, maka sanksi kepada yang bersangkutan akan diberlakukan sesuai aturan. “Kalau memang terbukti, pasti ada sanksinya. Pemerintah tidak akan mentolerir peyalahgunaan narkoba oleh ASN,” tegasnya.
Diharapkannya, hasil tes urine tersebut menjadi peringatan dan membuka kesadaran bagi seluruh aparatur sipil negara agar menjauhi narkoba.
“Kami ingin ASN dan perangkat desa menjadi contoh bagi masyarakat. Pemerintah akan mendukung penuh upaya pencegahan dan penindakan,” cetus Halikinnor.
Sementara itu, Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli menyampaikan, lima orang yang dinyatakan positif tersebut tidak langsung dilepas setelah pemeriksaan. Mereka dikenakan wajib lapor selama tiga bulan, sebagai bagian dari monitoring dan pendamping ingan.
“Kami tidak hanya memeriksa lalu melepaskan begitu saja. Mereka kami bimbing dan kami awasi selama tiga bulan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan berulang,” katanya.
Dari lima orang tersebut, satu peserta diduga menggunakan sabu-sabu, sementara lainnya terdeteksi zat obat-obatan tertentu, termasuk morfin golongan II yang merupakan obat medis.
“Kami tidak menemukan barang bukti sehingga penanganannya bersifat rehabilitatif, bukan penegakan hukum. Tujuan tes ini untuk memastikan apakah lingkungan pemerintahan sudah bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Fadli.
Hingga kini, dari 168 kepala desa dan 17 camat di Kotim, baru sebagian yang mengikuti tes urine. BNNK bersama DPRD berencana menyiapkan gelombang kedua pemeriksaan, termasuk bagi aparatur kecamatan, perangkat desa, anggota Setwan, serta anggota DPRD yang belum mengikuti tes urine. (yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama