Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Optimalkan PAD dari Sektor PBG dan SLF, Pemkab Kotim Mempermudah Pengurusan Izin 

Heny Pusnita • Sabtu, 22 November 2025 | 05:00 WIB
Rapat finalisasi hasil kaji lapangan yang dipimpin Plt Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kotim, Mentana Dhinar Tistama, Jumat (21/11).
Rapat finalisasi hasil kaji lapangan yang dipimpin Plt Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kotim, Mentana Dhinar Tistama, Jumat (21/11).

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Plt Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Mentana Dhinar Tistama mengungkapkan, dari total 68 perusahaan swasta,  baru 19 persen yang sudah mengurus perizinan PBG dan SLF.

Pihaknya pun mendorong, agar perusahaan lain, termasuk masyarakat dan pelaku usaha perorangan yang memiliki bangunan agar mengurus perizinan PBG.

"Kami menindaklanjuti arahan Bupati Kotim untuk mengoptimalkan PAD dari sektor PBG dan SLF karena potensinya sangat besar. Dari data kami, baru 19 persen perusahaan yang mengurus izin. Maka dari itu kami berikan sosialisasi kepada perusahaan yang belum mengurus perizinan PBG dan SLF agar segera mengurus perizinannya," ujar Mentana Dhinar Tistama.

Diungkapkannya pula, baru-baru ini, PT Agro Bukit dan PT Uni Primacom mengajukan permohonan perizinan PBG dan SLF. "PT Agro Bukit sudah selesai diterbitkan perizinannya dengan retribusi daerah mencapai Rp 530 juta. Dan yang sekarang masih berproses PT Uni Primacom yang ditargetkan akhir bulan ini," ungkap Mentana.

Ditegaskannya, Pemkab Kotim berupaya tak hanya mendorong perusahaan termasuk masyarakat yang memiliki bangunan agar memiliki izin PBG, namun pihaknya juga berkomitmen mempermudah dan mempercepat proses perizinan khususnya di sektor PBG dan SLF.

"Kami berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan PBG dan SLF bagaimana prosesnya bisa berjalan cepat. Kami juga mengapresiasi PT Uni Primacom sebagai salah satu perusahaan yang berkesadaran mengurus perizinan PBG dan SLF," papar Mentana.

Dirinya melanjutkan, masih banyaknya perusahaan atau masyarakat yang belum mengurus perizinan PBG dikarenakan beberapa hal. Seperti persoalan internal perusahaan dan adapula yang beranggapan mengurus perizinan PBG dan SLF rumit.

 "Ada asumsi mengurus PBG dan SLF itu ribet. Makanya, kami berkomitmen dan terus berbenah meningkatkan pelayanan dengan membentuk tim adhoc, melengkapi SDM dan membantu proses perizinan PBG dan SLF berjalan cepat dan lancar," imbuh Mentana.

Dirinya optimis, dapat memacu PAD dari sektor PBG dan SLF dengan meningkatkan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat. Dipaparkannya, sampai dengan akhir Oktober 2025, pendapatan dari retribusi PBG mencapai Rp4,3 Miliar, dan sudah melampaui dari target Rp4 Miliar. Selain itu sudah termasuk  peningkatan target saat pembahasan APBD Perubahan.

“Akhir tahun 2025 kami optimis, PAD berpotensi meningkat Rp 5 Miliar,"tambah Mentana.

Dijelaskannya, dalam proses percepatan penerbitan izin PBG, juga melibatkan konsultan dari PT Eticon. Mengingat pengurusan dokumen perizinan PBG dan SLF sangat perlu peran konsultan, untuk membantu memberikan jasa terbaik kepada pemohon dalam rangka mempercepat proses kelengkapan dokumen perizinan.

“Kami akan mengkaji sesuai regulasi yang berlaku di daerah setempat," ujar Dwi Astuti Ningrum, selaku Manager Pt Eticon.

Dijelaskannya, proses perizinan dari kajian hingga penerbitan PBG dan SLF memerlukan waktu 3-5 bulan, sesuai dengan luasan bangunan yang dilakukan kajian dengan catatan dokumen lengkap.

"Untuk PT Uni Primacom kami sudah mengkaji dua pabrik besar dan 300 bangunan yang sudah dilakukan selama lima bulan. Target kami, pada Desember izin PBG sudah bisa diterbitkan," sebut Dwi Astuti.

Selama mengkaji lokasi bangunan, pihak konsultan juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemohon untuk segera melakukan perbaikan. "Ada beberapa rekomendasi minor yang kami berikan seperti perawatan bangunan, kelengkapan alat proteksi kebakaran. Namun, secara keseluruhan sudah sesuai,” terang Dwi.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Rifarna Montazriani menambahkan, pengurusan izin PBG dilakukan saat berencana membangun gedung dan pengurusan izin SLF dilakukan setiap lima tahun sekali.

"Untuk izin PBG satu kali saja saat berencana membangun gedung bangunan. Apabila ada pertambahan gedung maka perlu upgrade perizinan," tegasnya.

Kepala Bagian Legalitas PT Uni Primacom, Dwi Larjono selaku pemohon yang sedang mengurus perizinan PBG dan SLF, juga mengungkapkan dukungan pihaknya terkait Langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD di sektor PBG dan SLF.

"Kami sebagai pemohon siap mengikuti aturan yang ada dan mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD. Namun, kami berharap ada kemudahan selain dari segi aturan dan persyaratan. Kami harapkan ada kerjasama yang baik dengan  dinas terkait agar pengurusan perizinan bisa berjalan lancer,” pungkasnya.

Dwi Larjono juga berharap,  tidak hanya perusahaan, tetapi rumah pribadi dan bangunan usaha juga perlu didorong mengurus perizinan tersebut, agar pendapatan asli daerah bisa lebih meningkat. (hgn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#slf #PBG #Dinas Cipta Karya #Optimalkan PAD #perizinan #sampit #PT Agro Bukit #PT Uni Primacom #pemkab kotim