Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah ’Keringanan’ Hukuman Terdakwa Sabu 600 Gram, Mobil Dikembalikan, Vonisnya Segini

Rado. • Kamis, 20 November 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memangkas hukuman bagi Said Muhammad Aulia, pengedar sabu yang ditangkap di Jalan Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.

Dari tuntutan 16 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, 12 tahun penjara.

”Menyatakan Terdakwa Said Muhammad Aulia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menjual narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim Joshua Agustha saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Adapun mobil jeep yang digunakan dalam aksi peredaran narkoba justru dikembalikan kepada terdakwa.

Pemangkasan vonis ini menjadi sorotan karena selisihnya signifikan dari tuntutan JPU Kejari Kotim, yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun.

Kasus ini berawal dari transaksi pada Maret 2025, ketika Said membeli 600 gram sabu dari seseorang bernama Bayu.

Ia bahkan kelebihan membayar Rp35 juta, yang kemudian dianggap sebagai uang muka untuk transaksi berikutnya.

Pada 20 April 2025, Bayu kembali memerintahkannya mengambil barang pesanan di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 arah Sampit-Pangkalan Bun.

Said menerima 53 paket sabu senilai Rp236,5 juta, plus bonus 10 pil ekstasi biru dan 3 pil merah muda. Sebagian akan diedarkan di Sampit, sisanya dibawa menuju Telaga Antang.

Namun, perjalanan mereka terhenti ketika polisi dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng menghentikan mobil tersebut sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Dusun.

Di hadapan Ketua RT dan Kepala Dusun, petugas menemukan seluruh paket sabu itu disembunyikan rapi di bawah karpet mobil, dekat pedal rem. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#pengedar sabu #Pengadilan Negeri Sampit #vonis