SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) diamankan petugas Karantina Pelabuhan Sampit setelah ditemukan berada di dalam sebuah kandang di truk yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Temuan itu terjadi, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas Badan Karantina Satuan Pelayanan Sampit, Iwan dan drh. Agung Rahmadi, mendapati satwa dilindungi tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin kendaraan yang akan keluar dari Pelabuhan Sampit. Burung raptor itu ditemukan dalam kondisi cedera pada sayap kiri.
Menurut keterangan sopir truk, burung tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya dititipi seseorang untuk membawanya ke luar daerah tanpa mengetahui dokumen atau asal-usul satwa itu.
Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, petugas segera mengamankan satwa tersebut.
Drh. Agung Rahmadi menjelaskan bahwa setiap hewan, ikan, tumbuhan, maupun turunannya yang melintasi wilayah harus dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Untuk setiap pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan wajib disertai dokumen karantina. Ini untuk memastikan kesehatan, keselamatan, serta mencegah penyebaran penyakit antarwilayah,” ujar Agung.
Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Pos Sampit, diputuskan bahwa burung tersebut diamankan sementara di Karantina Sampit. Keesokan harinya, Rabu (19/11/2025), satwa itu diserahkan secara resmi kepada BKSDA Resort Sampit. Serah terima dilakukan oleh drh. Agung Rahmadi.
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, membenarkan adanya penyerahan satu ekor Elang Ular Bido dalam kondisi cedera. Pihaknya kini melakukan perawatan awal sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
“Satwa sudah kami terima dan sedang diamankan di Pos Sampit. Penanganan lanjutan akan menyesuaikan kondisi fisik dan pemulihan cederanya,” ujar Muriansyah.
Elang Ular Bido merupakan salah satu jenis raptor yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan. Upaya penyelundupan atau pengiriman tanpa dokumen lengkap dapat dikenakan sanksi hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang temuan satwa dilindungi yang coba dibawa keluar wilayah tanpa izin. Petugas Karantina dan BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa liar, apalagi mengirimkannya tanpa dokumen resmi. (oes)
Editor : Slamet Harmoko